PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) STUDI KASUS KUA NANGA PINOH PERSPEKTIF PMA NOMOR 20 TAHUN 2019

  • Syukron Hady Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Marluwi Marluwi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Ardiansyah Ardiansyah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Implementation, SIMKAH Implementation, PMA Number 20 Year 2019

Abstract

Dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan dan kekurangan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh; 3) faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pelayanan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dan diklasifikasikan dalam penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris. sumber data primer yang berupa wawancara kepada Kepala dan Operator SIMKAH KUA Kecamatan Nanga Pinoh, PMA Nomor 20 Tahun 2019, dan dokumentasi KUA Kecamatan Nanga Pinoh, adapun sumber data sekunder berupa buku, Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Jurnal, dan Dokumen lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi yang kemudian diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber dan member chek. Data kemudian dianalisis dengan reduksi, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berikut hasil penelitian ini: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan amanah PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan SIMKAH diantaranya yaitu dibekali mesin validasi NIK, memudahkan untuk memonitoring data PNBP Nikah, memudahkan ketika melakukan pengecekan terhadap nomor putusan perkara Pengadilan Agama, keunggulan yang bersifat urgen pada SIMKAH terletak pada segi keamanan buku nikah yang sudah tertanam kode batang atau barcode. Adapun kekurangan SIMKAH yaitu terbatasnya kuota validasi NIK, dan terbatasnya slot server untuk mengakses SIMKAH WEB; 3) Faktor-faktor yang dapat menghambat pelayanan SIMKAH yaitu terjadi pada SIMKAH itu sendiri yang berupa tidak dapat mengakses laman SIMKAH karena server pusat penuh dan juga terbatasnya kuota validasi NIK, faktor yang terjadi oleh calon pengantin karena data calon pengantin yang bermasalah atau tidak sinkron setelah validasi NIK dilakukan. Adapun faktor pendukung adalah jaringan internet yang lancar dan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

Kata kunci: Penerapan, Penerapan SIMKAH, PMA Nomor 20 Tahun 2019

Published
2021-11-26