ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PONTIANAK (Studi Kasus Tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk)

  • Abdul Aziz Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Muhammad Hasan Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Ardiansyah Ardiansyah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Decisions, Judge Considerations, Marriage Isbat, Guardian Of Marriage

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Alasan-alasan pemohon pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 2) Bukti-bukti pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. 3) Pertimbangan hakim pada putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk tentang isbat nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A tentang Isbat Nikah Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk, serta bahan hukum sekunder berupa lampiran-lampiran seperti alasan-alasan pemohon, bukti-bukti pemohon dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi dokumen. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Kemudian, memeriksa keabsahan data dengan melakukan pemeriksaan kembali. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas 1-A sudah sesuai mempertimbangkan terhadap putusan nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Ptk. tentang isbat nikah meskipun tidak tepat, sebagaimana yang dimaksud hakim pernikahan pemohon yang kurang atau tidak terpenuhinya sebagian syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 23 ayat (1), Peraturan Mentri Agama (PERMA) Nomor 2 Tahun 1987 Pasal 1 huruf b dan dalil Kitab Bughyatul Musytarsidin yaitu karena wali (ayah) tidak bisa hadir untuk menjadi wali nikah, sehingga pernikahan pemohon dinyatakan cacat wali nikah.

 Kata Kunci: Putusan, Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah, Wali Nikah.

Published
2021-11-26