PERAN TOKOH AGAMA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DI PARIT LEBAN DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

  • Muhammad Hafidz IAIN Pontianak
  • Marluwi Marluwi IAIN Pontianak
  • Sa'dulloh Muzammil IAIN Pontianak
Keywords: Tokoh Agama, Nikah Bawah Tangan, Fenomina Alam

Abstract

Peneliti meneliti pernikahan di bawah tangan untuk mengetahui: 1) Faktor Pernikahan di Bawah Tangan di Parit Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya; 2) Akibat Hukum Dari Pernikahan di Bawah Tangan di Parit Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya; 3) Pandangan Tokoh Agama Terhadap Pernikahan di Bawah Tangan yang terjadi di Parit Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Sumber data yang peneliti gunakan ialah data primer berupa wawancara dari masyarakat yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh oleh peneliti, data tersebut dapat disimpulkan bahwa 1) faktor nikah di bawah tangan antara lain karena faktor ekonomi yang tidak memadai, faktor ketidak pahaman atau kesulitan dalam mengurus administrasi, faktor umur yang tidak mencukupi untuk melaksanakan pernikahan dan faktor jarak antara suami dan istri sehingga dianggap ribet untuk mengurusnya. 2) adapun akibat hukum yang didapat dari pernikahan di bawah tangan yang terjadi di Parit Leban antara lain ialah anak yang dilahirkan tidak mempunyai akta dari ayahnya, suami tidak mendapatkan bagian dari harta gono gini setelah bercerai. 3) Tokoh agama memandang Pernikahan di Bawah Tangan sebagai hal yang biasa dan fenomina alam, mereka menganggap bahwa pencatatan pernikahan bukanlah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Published
2022-06-29