PESTA PERKAWINAN DI DESA PENIRAMAN KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH MENURUT TOKOH AGAMA

  • Lilis Sugiarti IAIN Pontianak
  • Marluwi Marluwi IAIN Pontianak
  • Sa'dulloh Muzammil IAIN Pontianak
Keywords: Pesta Perkawinan, Desa Peniraman, Tokoh Agama

Abstract

Pelaksanaan pesta pernikahan atau walimatul ursy merupakan tradisi ajaran Islam di kalangan masyarakat umat muslim. Tradisi tersebut merupakan gambaran atau perbedaan suatu kehidupan di kalangan masyarakat luas. Pada pernikahan sangat dianjurkan untuk melaksanakan pesta perkawinan dan diperlukan untuk memperbaiki dan mengetahui keberadaan untuk menyesuaikan keadaan masyarakat dengan tuntutan perkembangan zaman, sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui Pelaksanaan walimatul ursy di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi subyek penelitian dalam skripsi ini adalah Kepala Desa Peniraman, Tokoh Agama dan masyarakat. Selain itu, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik ini menggunakan 3 teknik pengumpulan data, yaitu: Observasi, wawancara/interview, dan dokumentasi. Peneliti mendapatkan hasil diantarnya: Pertama, pelaksanaan pesta perkawinan atau walimatul ursy di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah sudah berjalan dengan baik dan sudah menjadi tradisi dari dahulu. Namun mayoritas penduduk masyarakat Desa Peniraman  dalam pelaksanaan pesta perkawinan/ walimatul ursy rata-rata berlebihan dan bahkan bermewah-mewahan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kedua dalam ajaran Islam melaksanakan  pesta perkawinan/ walimatul ursy sangat dianjurkan dan di sunnahkan untuk melaksanakan pesta perkawinan tersebut yang tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan dan dianjurkan juga untuk mengundang khususnya kepada orang-orang yang tidak mampu, kerabat dan tetangga sekitar. Sedangkan orang yang di undang dalam pesta perkawinan hukumnya wajib untuk menghadiri. Selain itu, dalam ajaran Islam mengadakan pesta perkawinan yang berlebih-lebihan tidak dianjurkan bahkan diaharamkan, karena bisa menimbulkan rasa riya’ dan ingin disanjung. Dan juga membawa mudharat kepada orang yang melaksanakan pesta seperti: makanan yang tidak di makan, setelah melaksanakan pesta perkawinan meninggalkan hutang.

Published
2022-06-29