ASPEK KELEMBAGAAAN BAITUL MAAL WA TAMWIL YANG BELUM MENDAPAT IZIN USAHA DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA

Studi Kasus di KSPPS BMT El Bummi

  • Liza Dzulhijjah UGM
  • Tuthi Mazidatur Rohmah UGM
  • Irna Nurhayati UGM
Keywords: Baitul Maal Wa Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Penghimpunan Dana, Baitul Maal Wa Tamwil, Micro Finance Institution, Fundraising

Abstract

 This research departs from the gap between the provision in Act Number 1 of 2013 concerning Micro Finance Institution (Micro Finance Institution Act) and its implementation. Article 39 Micro Finance Institution Act states that Baitul Maal wa Tamwil (BMT) is one of Micro Finance Institution which is required to obtain a business permit from OJK maximum 1 year after Micro Finance Institution Act has been applied, but in its implementation on August 2019, there is no BMT in Yogyakarta which obtained a business permit as Micro Finance Institution from OJK even though the amount of BMT in Yogyakarta which registered as Sharia Cooperation (KSPPS) reached 126 unit, one of them is KSPPS BMT El Bummi. This research focused on the institutional aspect of BMT and its legal consequences for fundraising and legal protection of members and society as depositors.

References

Adi, Bambang. “Kegiatan Usaha KSPPS BMT El Bummi,” August 8, 2019.

———. “Pengawasan Terhadap KSPPS BMT El Bummi,” August 8, 2019.

———. “Profil KSPPS BMT El Bummi,” August 8, 2019.

Antoni, Veri. “Keanggotaan Koperasi Dan Semangat Awal Pembentukan Undang-Undang Koperasi,” October 15, 2019.

Chandrayani, Murdawati. “Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dan Peraturan Pelaksanaannya,” July 19, 2019.

———. “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi Dan UKM D.I. Yogyakarta,” July 19, 2019.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Pengadilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 2017.

Imaniyati, Neni Sri. “Perlindungan Nasabah BMT Jika BMT Pailit (Taflis).” Mimbar Jurnal Sosial dan Pembangunan 21, no. 4 (2005): 513.

Indonesia, Republik. Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, 2017.

———. Peraturan Menteri Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pengawasan Koperasi, 2015.

———. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, n.d.

———. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam, 1995.

———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, 2013.

Keuangan, Otoritas Jasa. “Direktori LKM Agustus 2019.” Situs Resmi OJK. Last modified 2019. Accessed September 14, 2019. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/direktori-lkm/Pages/Direktori-Lembaga-Keuangan-Mikro-Agustus-2019.aspx.

Kurniawan, Iwan. “Implementasi Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro,” October 4, 2019.

———. “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro,” July 22, 2019.

Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan. “Data Koperasi Kota Yogyakarta.” Situs Resmi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah. Last modified 2019. Accessed September 14, 2019. http://nik.depkop.go.id/.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Murdiana, Elfa. “Menggagas Payung Hukum Baitul Maal Wattanwil (BMT) Sebagai Koperasi Syariah Dalam Bingkai Ius Constituendum.” Jurnal Penelitian 10, no. 2 (2016): 278.

Murniawati, Rilda. “Perlindungan Hukum Atas Dana Nasabah Pada Bank Melalui Lembaga Penjamin Simpanan.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2013): 305.

Reform, Institute for Criminal Justice. “Prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori Harus Digunakan, Seluruh Peraturan Daerah Harus Tunduk Pada KUHP.” Situs Resmi ICJR. Last modified 2019. Accessed September 30, 2019. https://icjr.or.id/prinsip-lex-superior-derogat-legi-inferiori-harus-digunakan-seluruh-peraturan-daerah-perda-harus-tunduk-pada-kuhp/.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Sumardjono, Maria SW. Metode Penelitian Dalam Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2014.

Suryono, Hadi. “Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,” July 19, 2019.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Published
2020-04-15
Section
Articles