IMPLEMENTASI NILAI MODERASI BERAGAMA DALAM AL-QUR’AN TERHADAP KEGIATAN MUAMALAH
Abstract
Percekcokan terjadi di tengah masyarakat Indonesia lantaran pengimplementasian nilai-nilai Al-Qur’an terhadap kehidupan sosial bermasyarakat belum terlaksana dengan baik. Pergerakan di sektor perekonomian berupa menjalin hubungan kerjasama antar individu maupun lembaga berbeda keyakinan bukanlah sebuah kesalahan dalam bermuamalah. Tulisan ini bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai moderasi yang terkandung dalam ayat-ayat moderasi beragama dalam kegiatan muamalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode desktriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan kajian pustaka melalui literatur-literatur yang relevan. Langkah dalam penelitian ini yakni dengan mengumpulkan ayat-ayat berkenaan dengan moderasi beragama kemudian menganilisis penafsirannya dengan menggunakan metode tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian nilai moderasi beragama yang terdapat dalam Al-Qur’an terhadap kegiatan muamalah dapat dilakukan melalui prinsip keadilan (al-‘adl), keseimbangan (wazn), dan toleransi (tasamuh).