PEMASANGAN EYELASH EXTENSION DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24260/al-aqad.v3i2.713Kata Kunci:
Eyelash Extension, Perlindungan Konsumen, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pemasangan Eyelash Extension dalam hukum Islam. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah yakni: 1) Praktik pemasangan Eyelash Extension. 2) Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sejauh pelaksanaannya, penelitian ini disinggung sebagai penelitian lapangan, yaitu untuk menemukan peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan berkelanjutan, untuk mendapatkan data terbaru dan langsung tentang Pemasangan Eyelash Extension dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dan Hukum Islam. Pada prakteknya yang peneliti amati, pelaku usaha tidak menjalankan secara keseluruhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh konsumen sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang tersebut. Dalam hal pemasangan Eyelash Extension dalam Hukum Islam adalah haram. Bahwa yang pertama Eyelash Extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah tanpa adanya alasan sehingga mengharuskan untuk mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan terbagi menjadi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur terhadap ciptaan Allah. Kedua, Eyelash Extension termasuk dalam tabarruj karena berhias diri secara berlebihan. Kegiatan ini juga dapat membahayakan diri.