ANALISIS PENETAPAN PERKARA PERWALIAN TERHADAP ANAK DOWN SYNDROME

(Studi Penetapan Pengadilan Agama Sintang Perkara Nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Stg)

  • Warohatu Jannatul Ummi IAIN Pontianak
  • Wagiyem Wagiyem IAIN Pontianak
  • Moh Fadhil IAIN Pontianak
Keywords: Perwalian, Down Syndrome, Hakim, Pengadilan Agama

Abstract

Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hasil dari penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Sintang terhadap perkara perwalian anak down syndrome pada perkara nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Stg. Selain dari pada itu, untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa permohonan dikabulkan karena melihat kondisi keterbatasan mental yang dialami calon yang akan diwakilkan walaupun usia anak tersebut sudah diatas 18 tahun. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yaitu Penelitian pustaka dengan pendekatan atau fokus pada Yuridis-Normatif. Sumber data yaitu menggunakan sumber data sekunder yang mencakup di dalamnya bahan hukum primer berupa penetapan dari Pengadilan Agama Sintang yang menangani perkara Perwalian anak ini dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku dan artikel mengenai Penetapan perkara di Pengadilan Agama sintang. Teknik Pengumpulan Data yaitu studi dokumentasi. Sedangkan Teknik Analisis Data menggunakan Teknik Deskriptif Analisis yaitu memaparkan data yang sudah ada kemudian data tersebut di analisis dan untuk memperoleh kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Sintang menyatakan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Perwalian yang diajukan calon wali dikarenakan faktor keterbatasan mental dalam kesehatan calon anak yang akan diwakilkan meski melihat dari usia anak tersebut telah melampui batas maksimal perwalian terhadap anak menurut undang-undang tentang perlindungan anak. 

References

Departemen Agama RI, kompilasi hukum islam, Bandung: CV nuansa aulia, t.t.

Elly Silvia, M. Shofwan Taufiq, Ariza Umami, Perlindungan Hukum Ahli Waris Penderita Down Syndrome Menurut Hukum Waris Islam Dan Burgelijk Wetboek, Lampung : Justice ; Jurnal hukum, 2021.

Inas Nabila Filayati (2019), Analisis Putusan Mahkamah Agung Mengenai Hak Waris Anak angkat (Studi Kasus Putusan MA.No. 3218.K/Pdt/2003) Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung.

Muhammad Farid Wajdi (2010) Permohonan Orang Tua Sebagai Wali Terhadap Anak Kandung Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah

PA Blitar kelas 1A (2022), 25 April. Website Pengadilan Agama Blitar. http://pablitar.go.id/informasi-pengadilan/495-paradikma-baru-penetapan-perwalian-anak-padapengadilan-agama-berbasis-pada perlindundungan-hak-anak.

Pa Sintang.go.id, (2023) “Sejarah Pengadilan Agama Sintang”. Diakses 10 Maret 2023, dari https://www.pa-sintang.go.id/

Sa’dulloh Muzammil, kesulitan membaca pada anak penderita disleksia, journal of linguistics, literature &language teaching,2017.

Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi Dengan pendekatan Ushuliyah, cet. Ke-2, Jakarta, Kencana, 2005.

Suratman dan H. Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung : ALFABETA, 2013.

Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Zakariya Ahmad al Barry, Hukum Anak-anak Dalam islam, Penerjemah Khadijah Nasution, Jakarta : Bulan Bintang, 1977.

Published
2024-07-17