EFEKTIVITAS MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018
Abstract
Abstrak
Dea Fitri Ani (11624004) Efektivitas Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A: Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui tujuan mediasi di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A; 2) Untuk mengetahui tahap proses mediasi dalam pelaksanaan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A; 3) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim Mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan data sekunder yang terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, jurnal-jurnal, dan buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara dan dokumentasi.
Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Kemudian memeriksa keabsahan data dengan melakukan pengamatan yang terus-menerus. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dampak mediasi yang dilakukan terhadap kasus perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A belum maksimal dilihat dari segi hasilnya, hal tersebut diperkuat dengan adanya data yang diperoleh yang menunjukan bahwa dari 306 perkara yang di mediasi, hanya 11 perkara mediasi yang berhasil seluruhnya.
Kata Kunci: Mediasi, Mediator, Perceraian, Perma Nomor 1 Tahun 2016
Copyright (c) 2021 Dea Fitri Ani, Muhammad Hasan, Arif Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.