FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CERAI GUGAT USIA 16-25 TAHUN DALAM KOSTRUKSI HUKUM HAKIM DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018

  • Dini Apriani IAIN PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT
  • Dahlia Haliah IAIN PONTIANAK
  • Arif Wibowo IAIN PONTIANAK
Keywords: cerai gugat, konstruksi hukum hakim, cerai gugat usia 16-25 tahun.

Abstract

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apa yang menjadi faktor sosial istri usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat, 2) Bagaimana konstruksi hukum hakim terhadap faktor-faktor penyebab usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Pontianak tahun 2018. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, yaitu: 1) Sumber utama adalah data laporan tahunan dan putusan resmi dari pengadilan Agama Pontianak yang terkait dengan penelitian. 2) Sumber data sekunder merupakan buku-buku, artikel, skripsi, literatur, jurnal dan lain sebagainya yang terkait dengan penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data-data adalah dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data peneliti menggunakan teknik reduksi data, paparan data dan penarikan simpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan yaitu: 1) Faktor-faktor sosial cerai gugat usia 16-25 tahun yang ada di Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A tahun 2018 antara lain: faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan poligami. 2) Konstruksi hukum hakim Pengadian Agama Pontianak terhadap faktor cerai gugat usia 16-25 tahun yaitu memutus perkara dengan aturan normatif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam pasal 116.
Kata kunci: cerai gugat, konstruksi hukum hakim.

Published
2021-07-31