BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak)

  • Wandi Chairul Wasliki Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Marluwi Marluwi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Moh. Fadhil Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Bimbingan, Bimbingan Perkawinan, Dirjend

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah elaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara; 2)  faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian dengan metode kualitatif deskriptif, berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yaitu normatif-empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala  dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder dari buku,  jurnal, Keputusan Dirjend yang dibuat pemerintah dan sumber lainnya, sehingga dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun dalam analisis datanya, peneliti melakukan reduksi, sajian data serta simpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member check. Adapun dapat disimpulkan: 1) proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu di mulai dari calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan pernikahan oleh petugas administrasi sampai mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan apabila sudah mengikuti bimbingan perkawinan hingga selesai; 2) Adapun yang menjadi faktor pendukung bimbingan perkawinan yaitu adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan bimbingan perkawinan, adanya kesadaran dari calon pengantin mengenai pentingnya  mengikuti bimbingan perkawinan. Sedangkan faktor penghambat bimbingan perkawinan yaitu ruangan bimbingan kecil maupun sederhana, dana anggaran bimbingan perkawinan yang tersedia terbatas.

Published
2021-11-26