ANALISIS PUTUSAN PERKARA PERDATA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 706 K/AG/2015 DALAM MENETAPKAN BAGIAN ANAK PEREMPUAN BERSAMA SAUDARA
Abstract
Analisis Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung Nomor 706 K/Ag/2015 Dalam Menetapkan Bagian Anak Perempuan Bersama Saudara. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2021. Tujuan daripada penelitian adalah: 1) Supaya tahu akan bagian anak (perempuan) dalam waris jika bersama saudara kandung; 2) Supaya tahu akan pertimbangan hakim pada menetapkan warisan anak perempuan bila bersama saudara kandung. Metode dalam penelitian memakai metode kepustakaan. Teknik dalam pengumpulan data pada penelitian kepustakaan (library research) dengan dokumentasi. Sumber data pada penelitian yang digunakan yaitu data pustaka yang disatukan dengan usaha mencari data tertentu, mengemukakan dan melakukan analisis data bahan bacaan / yang berkaitan dengan sumber rujukan Putusan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode analisis data beserta pengurangan data, penyajian (menyampaikan) data, dan penarikan akan kesimpulan bersama (verifikasi) pemeriksaan data. Kemudian, metode pemeriksaan keabsahan data pada penelitian memakai bahan sumber acuan untuk mensupport dalam membuktikan bahan kajian yang sudah dijumpai si peneliti. Adapun hasil penelitian ini: 1. Bahwa dikalangan Para Ṣahabat dan Ulama mengenai pemaknaan kata walad ada 2 pendapat: Pertama. Adalah lughah walad bermakna anak (lelaki). Kedua. Bahwa kata walad bermakna anak (lelaki) dan anak (perempuan). 2. Bahwa Mahkamah Agung Nomor telah menetapkan bahwa bila anak perempuan mendapat ‘aṣabah karena seorang dan menghalangi bagian saudara kandung dalam pembagian harta warisan. Sehingga bagian anak perempuan dan bagian saudara kadung bisa Dan Adapun dampak dari kajian ilmiah supaya mampu sebagai bahan pembahasan untuk umum dan mereka peneliti saat sedang dalam penelitian.
Kata Kunci: Aṣabah, Anak Perempuan, Saudara kandung
Copyright (c) 2021 Sutan Mahmud, Muhammad Hasan, Moh. Fadhil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.