ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS DALAM TRADISI BEKASAI PADA MASYARAKAT MELAYU SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.24260/al-usroh.v5i2.5214Keywords:
bekasai, Melayu Sambas, Yuridis Sosiologis, Hukum Adat, Pernikahan IslamAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pergeseran nilai budaya lokal akibat modernisasi yang mengancam eksistensi tradisi unik pada masyarakat Melayu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketahanan budaya dan kedudukan hukum tradisi bekasai di Desa Kartiasa, Sambas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi bekasai dalam prosesi pernikahan, menganalisis kedudukannya secara yuridis sosiologis, serta merumuskan pola harmonisasinya dengan hukum Islam dan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori pluralisme hukum dan fungsionalisme struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bekasai merupakan praktik lulur herbal yang diiringi doa keselamatan sebagai simbol penyucian diri yang diwajibkan secara adat. Secara yuridis, tradisi ini adalah hukum yang hidup (living law) yang diakui secara de facto oleh komunitas dan tidak bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung nilai kemaslahatan. Kesimpulannya, tradisi bekasai merupakan instrumen kohesi sosial dan penjaga identitas kultural yang perlu mendapatkan perlindungan hukum formal melalui regulasi daerah guna menjaga keberlanjutan hak kultural masyarakat Melayu Sambas.
References
A rriyono, & Siregar. 1985. Kamus Antropologi. Jakarta: Akademik Pressindo. Indri Listiani. 2021. "Makna KasaiLangger pada Perempuan Melayu Kelurahan
Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara." Balale' Jurnal Antropologi
Durkheim, Émile. 1982. The Rules ofiiSociological Method. New York: The Fre e Press.
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Halia, Dahlia. 2016. "Nikah sirri dan perlindungan hak wanita dan anak (Analisis dan solusi dalam bingkai syariah)." AlAhkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 1, no. 1.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Kurniawan, Syamsul. 2018. "Globalisasi, Pendidikan Karakter Dan Kearifan Lok al Yang Hybrid Islam Pada Orang Melayu Kalimantan Barat." Jurnal Pe nelitian, 12(2).
Muhsin, Ilyya. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis).
Semarang: Anggota IKAPI Jawa Tengah.
Mukhtar. 2007. Bimbingan Skripsi, Tesis, dan Artikel Ilmiah. . Jambi: Sulthan Thaha Press.
Musawir. 2016. "Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Geng Motor Anak Remaja Di Kabupaten Gowa." Makassar.
Ni’mah, Ma’sumatun. 2019. Pernikahan Dalam Syariat Islam. Klaten: Cempaka Putih.
Nugroho, Sigit Sapto. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam
Pangsibane, Lebba Kadorre. 2017. Islam dan Budaya Lokal Kajian Antropologi Agama. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
Rofiq, Ainur. 2019. "Tradisi Slametan Jawa Dalam PerpektifiiPendidikan Islam."
Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 15(2).
Rohim, Mif. 2019. Buku Ajar Qawa’id Fiqhiyyah (Inspirasi dan Dasar Penetap an Hukum). Jombang: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masya rakat Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.
Rosdalina. 2017. Hukum Adat. Yogyakarta: Grup Penerbit CV Budi Utama. Saifulloh, Kholid. 2020. "Aplikasi Kaidah “AlAdah Muhakkamah”Dalam Kasus
Penetapan Jumlah Dan Jenis Mahar." Al Majaalis : Jurnal Dirasat Islami yah, 8(1).
Wahab. 2018. Islam dan Budaya Lokal. Pontianak: IAIN Pontianak Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kharan Rizvi Aryu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


_.png)


.png)
.jpg)




.png)

.png)