TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Sungai Raya Tahun 2018-2019)

  • Egi Suhandi IAIN Pontianak
  • Muhammad Hasan IAIN Pontianak
  • Nur Hakimah IAIN Pontianak
Keywords: Pertimbangan Hakim, Akibat hukum, Dispensasi Kawin

Abstract

Tujuan dari penelitian”ini adalah untuk mengetahui : 1) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin  di Pengadilan Agama Sungai Raya. 2) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di bawah umur ditinjau dari PERMA No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin. 3) Akibat hukum dari penetapan dispensasi kawin  di Pengadilan Agama Sungai Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan”adalah normatif”empiris dengan menggunakan”pendekatan judicialcase study. Data”primer penelitian”ini adalah hakim Pengadilan Agama Sungai Raya. Sedangkan data sekunder”dari penelitian ini adalah penetapan dispensasi kawin Pengadilan Agama Sungai Raya tahun 2018-2019. Kemudian penetapan dispensasi kawin tersebut”dikelompokan berdasarkan alasan pemohon mengajukan permohoonan dispensasi kawin. Baik data primer maupun”data sekunder kemudian dilakukan pengolahan”data yang dimana dalam penelitian”ini menggunakan”reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang peneliti temukan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya terbagi menjadi dua yaitu pertimbangan berdasarkan”hukum atau undang-undang”dan norma yang berlaku”di masyarakat serta hakim”mempertimbangkan berdasarkan hukum”islam berdasarkan kaidah”fiqih, hadits dan ayat”Al-Quran. 2) Pertimbangan hakim”dalam penetapan dispensas”kawin jika ditinjau dari”PERMA no 5 tahun 2019, maka dalam pertimbangan”nya hakim hanya mempertimbangkan”dua hal yaitu hanya pada”perlindungan dan kepentingan”terbaik bagi anak berdasarkan”norma dan nillai-nilai yang terdapat pada”masyarakat, dan konvensi”atau perjanjian”internasional mengenai perlindungan”anak  3) terdapat dua akibat”hukum dari penetapan”dispensasi kawin yaitu apabila”dikabulkan maka pemohon”dapat melanjutkan untuk mendaftarkan”pernikahan pada kantor urusan agama setempat, dan apabila permohonan tersebut ditolak atau tidak dikabulkan maka pemohon tidak dapat mendaftarkan pernikahannya.

Published
2022-06-29