UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PANTI ASUHAN AD-DHUHA KUBURAYA DALAM MEMENUHI HAK PEMELIHARAAN ANAK
Abstract
Dengan adanya penelitiaan ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Upaya perlindungan
hukum terhadap `hak pengasuhan anak’; 2) Upaya perlindungan hukum Panti
Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya dalam memenuhi hak-hak pemeliharaan anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan`
normatif-sosiologis yang dilaksanakan dengan cara menghimpun sumber data
melalui studi pustaka dan studi lapangan. Saat penelitian hukum ini dilakukan, data
dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Semua data tersebut
ditampilkan sebagai temuan bertujuan untuk menampilkan fakta, maka fakta
tersebut diinterpretasikan menggunakan metode atau analisis, atau pendekatan
secara sosiologis untuk menghasilkan informasi atau pengetahuan. Penelitian ini
menggunakan teknik observasi’ partisipan dengan cara peneliti menjalin keakraban
dengan mengikuti kegiatan keseharian guna mengamati dan mendapatkan sumber
data penelitian. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan
dan informasi tentang kajian ilmu tentang Hukum Perdata dan Fikih Munakahat.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini berupa upaya panti asuhan Ad-Dhuha Kubu
Raya dalam memenuhi hak pemeliharaan anak dan berdasarkan peraturan yang di
keluarkan Menteri Sosial tentang Standart Pengasuhan Anak Panti Asuhan AdDhuha Kubu Raya sudah mencukupi dan memenuhi segala kebutuhan dan hak-hak
anak asuhnya mulai dari sandang, pangan dan papan.
Copyright (c) 2022 Shafadila Muthia, Dahlia Haliah, Ardiansyah Ardiansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.