Return to Article Details
WEWENANG NADZIR PERORANGAN DAN YAYASAN UNTUK MENGELOLA TANAH WAKAF DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Download
Download PDF