https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/issue/feedKhatulistiwa Law Review2024-12-24T04:21:06+00:00Moh. Fadhilklawrev@gmail.comOpen Journal Systems<p>Khatulistiwa Law Review (P-ISSN <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1587005001&1&&">2722-2519</a> and e-ISSN <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1586840114&1&&">2722-2489</a>) is the Journal of Law and Social Institutions published by the Sharia Faculty of the State Islamic Institute (IAIN) Pontianak. This journal is in the form of research results and conceptual ideas that focus on the field of legal studies with various perspectives like normative, sociological, and other perspectives relevant to the contribution and scientific development in the field of law. This journal invites writers from various fields among academics, practitioners, researchers, and students to develop legal studies and research results that are useful for the development of legal science. Khatulistiwa Law Review is published twice a year (April and October).</p>https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/article/view/3635MENGURAI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN2024-12-24T04:21:06+00:00Junaidi Lubisjunaidilubis67@yahoo.co.idHaris Dermawanharis.dermawan0907@gmail.comMuhammad Koginta Lubiskogintalubis41@gmail.com<div class="page" title="Page 1"> <div class="layoutArea"> <div class="column"> <p>Tujuan penelitian ini yaitu untuk memahami bersama bahwa perundungan merupakan perbuatan yang dapat mengancam kesehatan bahkan mengakibatkan kematian. Perundungan adalah tindakan yang membahayakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat apalagi jika perundungan sampai dilakukan di dunia pendidikan yang harusnya bebas dari segala bentuk tindakan yang mengejek, merendahkan, mengucilkan apalagi jika sampai pada menghina secara terang-terangan yang tentu ini akan berdampak buruk bagi kesehatan mental dan jiwa seseorang. Sudah barang tentu perbuatan perundungan adalah bagian dari perbuatan jahat yang harus diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana sebagai instrumen untuk membuat efek jera dan menuntaskan permasalahan perundungan yang selalu menghantui kehidupan masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan hukum pidana sebagai instrumen untuk menjawab persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Adapun aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan perundungan lebih lanjut akan dijelaskan oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan aturan hukum lainnya. Tulisan ini diharapkan dapat mencerahkan masyarakat agar bisa terhindar dari perbuatan perundungan yang merugikan dan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Hukum pidana belum mengatur secara terang tentang perbuatan perundungan walaupun ada perbedaan sudut pandang dalam pemberlakuan hukumnya dalam perundungan itu sendiri.</p> <p> </p> <div class="page" title="Page 1"> <div class="layoutArea"> <div class="column"> <p>The objective of this research is to gain a deeper understanding of the ways in which bullying can pose a significant threat to an individual's well-being and even their physical safety. Bullying represents a significant threat to the survival of society, particularly when it occurs in educational settings, which should be free from all forms of actions that mock, demean, or exclude. This is especially true when such actions manifest as blatant insults, which inevitably have a detrimental impact on an individual's mental health and well-being. It is evident that bullying constitutes an immoral act that necessitates the implementation of a criminal law approach as a means of establishing a deterrent effect and resolving the pervasive issue of bullying that persistently afflicts individuals. This paper employs a criminal law approach as a means of addressing the issues that arise in people's lives. The rules of law governing acts of bullying will be further elucidated by the Criminal Code, the Electronic Information and Transaction Law, and other legal instruments. This paper is intended to enlighten the public so that they may avoid acts of bullying that are detrimental and have a negative impact on the survival of society. While the criminal law has not clearly regulated the act of bullying, there are different perspectives on the application of the law in bullying itself.</p> </div> </div> </div> </div> </div> </div>2024-12-19T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##