TAFSIR KONTEKSTUAL QS. AL-ANFAL [8] : 28 DAN KAITANNYA DENGAN FENOMENA CHILDFREE (APLIKASI PENDEKATAN ABDULLAH SAEED)
Abstract
This article discusses the childfree phenomenon which is currently gaining popularity in Indonesia and invites pros and cons in society. The phenomenon of being childfree has indeed happened a lot in developed countries. But in Indonesia, this phenomenon is still considered taboo because it is not in accordance with the customs and habits of the Indonesian people. In the Qur'an, there are verses that can answer the problem of the childfree phenomenon. In QS. Al-Anfal verse 28 explains that children as slander are a necessity. This research is a library research method with QS material objects. Al-Anfal verse 28 uses Abdullah Saeed's theory of contextual interpretation. The child-free phenomenon that occurs in Indonesia is related to the meaning of QS. Al-Anfal verse 28. Therefore, this study aims to look at the contextual interpretation of the QS. Al-Anfal 28 Abdullah Saeed's perspective in relation to the childfree phenomenon. The majority of interpreters in the pre-modern and modern times relate children as slander with a mandate. So that children are a mandate that must be guarded, given their rights so as not to become a slander to their parents. So that childfree becomes one of the solutions or preventive measures so that children do not become a trial for their parents in this context. Of course, the permissibility is intended for parents who do not have physical and spiritual readiness to have children and are carried out temporally. In addition, temporal child-freedom can be done with the condition that in the childfree process, parents must learn to be ideal parents and increase faith in Allah, so that the issue of childfree permissibility is implicitly contained in the Qur'an.
Artikel ini membahas tentang fenomena childfree yang saat ini mulai popular di Indonesia dan mengundang pro dan kontra di masyarakat. Fenomena childfree sendiri memang sudah banyak terjadi di negara maju, namun di Indonesia fenomena ini masih dianggap tabu karena tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat ayat yang dapat menjawab masalah fenomena childfree tersebut. Dalam QS. Al-Anfal ayat 28 dijelaskan bahwa anak sebagai fitnah merupakan sebuah keniscayaan. Penelitian ini merupakan metode library research dengan objek material QS. Al-Anfal ayat 28 dan menggunakan teori tafsir kontekstual Abdullah Saeed. Fenomena childfree yang terjadi di Indonesia memiliki keterkaitan dengan makna QS. Al-Anfal ayat 28. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk melihat penafsiran kontekstual QS. Al-Anfal 28 perspektif Abdullah Saeed dalam kaitannya dengan fenomena childfree. Berbagai penafsir baik masa pra modern dan masa modern mayoritas menyangkutpautkan anak sebagai fitnah dengan amanat. Sehingga anak adalah amanat yang harus dijaga, diberikan hak-haknya agar tidak menjadi fitnah bagi orang tuanya. Sehingga childfree menjadi salah satu solusi atau tindakan preventif agar anak tidak menjadi cobaan bagi orang tuanya dalam konteks ini. Tentunya kebolehan tersebut diperuntukan kepada orang tua yang belum memiliki kesiapan lahir dan batin untuk memiliki anak dan dilakukan secara temporal. Selain itu, childfree secara temporal boleh dilakukan dengan syarat dalam proses childfree tersebut orang tua harus mempelajari untuk menjadi orang tua yang ideal dan meningkatkan keimanan kepada Allah, sehingga persoalan mengenai kebolehan childfree secara implisit terdapat dalam Al-Qur’an.
References
Alamsyah, “Makkiyah-Madaniyah Asy Syatibi dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Pemikiran Islam Substantif dan Kultural”. Al-Adyan Vol. 15 No 1, Januari-Juni 2020.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. Tafsir Al-Maraghi, Terj. Bahrun Abubakar, dkk. Semarang: Toha Putra, 1987.
Al-Qurthubi, Imam. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Terj. Sudi Rosadi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.
Amaliati, Siti “Konsep Tarbiyatul Aulad Fi Al-Islam Abdullah Nashih Ulwan dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam untuk “Kidz Jaman Now”, Jurnal Aulada. Vol II, (2), 2020.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Jalalain, Terj. Bahrun Abubakar. Bandung: Sinar Baru, 1990.
Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiiah. “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Yudisia. Vol. 5 No. 2, Desember 2014.
Az-Azuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Wasith, Terj. Muhtadi dkk. Jakarta: Gema Insani, 2012.
Basten, Struat. Voluntary Childlessness and Being Childfree. St John’s College, Oxford & Vienna Institute of Demography, 2009.
Fadhil, Anam, Haikal dkk. “Kontekstualisasi Konsep Jihad dalam Al-Qur’an (QS. Al Nisa [4]:95) Sebagai Upaya Prefentif Covid-19”. Jurnal Mashdar, 2020.
Hakim, Lukman. “Fitnah Dalam Weltanschauung Al-Qur'an: Aplikasi Semantik Toshihiko Itsuzu”. Skripsi Fakultas Tafsir Hadis Universitas Sunan Ampel Surabaya, 2019.
https://id.quora.com/Mengapa-gerakan-Childfree-masih-kurang-populer-di-Indonesia, diakses pada 18 Desember 2021.
Irman, Mohamad Raufa. “Harta dan Anak Sebagai Fitah dalam Al-Qur’an (Studi Ayat 28 Surat Al-Anfal)”. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2010.
Irman, Mohamad Raufa. “Harta dan Anak Sebagai Fitah dalam Al-Qur’an (Studi Ayat 28 Surat Al-Anfal)”. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2010.
Katsir, Ibnu. Lubab at-Tafsir Min Ibn Katsir. Jilid 4. Terj. M, Abdul Ghofar. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’I, 2003.
Mulya Rizka, Sitti dkk, “Childfree Phenomenon in Indonesia”, Proceedings of The 11th Annual International Conference (AIC) on social Sciences, Universitas Syiah Kuala, 29-30 September 2021.
Mustaqim, Abdul. “Berbagai Penyebutan Anak dalam Al-Qur’an: Implikasi Maknanya dalam Konteks Qur’anic Parenting”. Jurnal Lektur Keagamaan. Vol. 13 No.1, 2015.
Quthb, Sayyid. Fi Zhilal al-Qur’an. Terj. As’ad Yadik, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2003.
Saeed, Abdullah. Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual. Mizan, 2015.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jilid 5. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Yusuf, Muhamad. “Anak Perspektif Historis dan Sosiologis”, Jurnal Musawa Vol 4 No. 2, 2006.
Copyright (c) 2022 Mafatih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.