IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DI DALAM PENGEMBANGAN INOVASI PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Kami menyadari bahwa ada tiga kategori kebutuhan manusia: primer, sekunder, dan tersier. Kategori-kategori ini adalah dharruriyat, hajjiyat, dan tahsiniyat. Namun, manusia tidak dituntut untuk memenuhi ketiga tingkat kebutuhan sekaligus; sebaliknya, sangat penting untuk fokus pada pemenuhan dharruriyat, atau kebutuhan dasar. Tuntutan ini harus dipenuhi dengan cara yang etis, moral, dan legal. Lima kategori kebutuhan dasar manusia adalah: melindungi agama seseorang (Al-Din), jiwa seseorang (Al-Nafs), pikiran seseorang (Al-Aql), harta seseorang (Al-Mal), dan keturunan seseorang (An-Nasl). Menurut beberapa orang, mencapai maqashid syariah mensyaratkan terpenuhinya lima kebutuhan pokok manusia.
Jika suatu negara dapat membuat sejahtera warganya, ekonomi dianggap dalam kondisi yang baik. Sebuah komunitas makmur ketika kebutuhan dasarnya terpenuhi. Dalam hal ini, perbankan membantu meningkatkan taraf hidup warganya. Berbagai layanan yang disediakan oleh industri perbankan syariah ternyata membantu aktivitas komersial dan industri. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perbankan syariah bertujuan untuk mempromosikan keadilan sosial, kemakmuran ekonomi yang meluas, dan pemerataan kekayaan dan pendapatan. Misalnya, Bank Muamalat Indonesia secara konsisten memperbaharui barangnya sesuai dengan maqashid syariah. Sekilas tentang barang dan jasa mutakhir yang ditawarkan oleh bank syariah secara umum yang menjunjung tinggi nilai-nilai maqashid syariah dalam menjaga nasab, harta, dan agama seseorang. Bank syariah dalam hal ini mengoperasikan seluruh sistem operasional dan produknya sesuai dengan Hadits, Alquran, dan syariat Islam.