MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

  • Ahmad Yahdil Fata Rambe IAIN Pontianak
  • Saifuddin Herlambang IAIN Pontianak
Keywords: Kata Kunci: Manajemen, Keuangan Syariah, Manajemen Keuangan Syariah.

Abstract

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen keuangan syariah, ruang lingkup manajemen keuangan syariah, dan landasan hukum keuangan syariah. Penelitian ini meruapakan penelitian kepustakaan, dimana sumber-sumber teori dari buku-buku dan jurnal-jurnal serta data dan informasi dari berbagai data sekunder lainnya dianalisa untuk menjawab permasalah yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa Manajemen keuangan syariah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah. Ruang lingkup manajemen keuangan syariah yaitu a) Lembaga keuangan bank: Bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah; b) Lembaga keuangan non-bank: Pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal venture, lembaga pembiayaan (Lembaga sewa guna usaha, Perusahaan anjak piutang, Perusahaan kartu plastik, Pembiayaan konsumen, Perusahaan pegadaian), Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, BMT). Landasan hukum manajemen keuangan syariah dapat digolongkan dalam 2 landasan hukum yaitu landasan hukum berdasarkan yuridis dan landasan hukum berdasarkan filosofis.
Kata Kunci: Manajemen, Keuangan Syariah, Manajemen Keuangan Syariah.

Published
2021-05-07