ETIKA INVESTASI SYARIAH
Abstract
Pengembangan pasar modal syariah belum digarap optimal sehingga penetrasi pasar masih rendah ketimbang dengan negara tetangga. Penelitian ini  menggunakan studi ke pustakaan baik dari Al-Quran, Hadist, jurnal-jurnal ilmiah nasional dan internasional, buku-buku, atikel ilmiah on line. Hasil penelitian adalah Investasi yang dilakukan secara syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik investasi yang dilakukan pada sektor riil maupun sektor keuangan. Investasi yang akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, dan bukan investasi yang hanya menguntungkan satu pihak saja, sementara pihak lain akan mengalami kerugian yang sangat besar (zero sum game). Perkembangan investasi syariah di Indonesia tak lepas dari pengembangan keuangan syariah nasional, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi serta sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Hal itu tidak lepas dari beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan untuk pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia selama 2015. Beberapa kegiatan di antaranya kegiatan sekolah pasar modal syariah (SPMS) dengan total peserta sebanyak 9.502 orang di seluruh daerah di Indonesia untuk periode Januari hingga Desember 2015, atau meningkat sebesar delapan persen dibandingkan tahun 2013. Tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah antara lain, adalah:1) Perlu kearifan dari prilaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan islam; 2) Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen Islam dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air; dan 3) Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal Islam, oleh karena itu dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.