LEGALISASI AKAD DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Muhammad Arif Ramadhan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Sukardi Sukardi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nanda Himmatul Ulya Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam hal melegalisasikan surat di bawah tangan, prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak, dan prosedur legalisasi yang dilakukanĀ  notaris terhadap akad konvensionalĀ  di masyarakat Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode analisis deskriptif bersifat kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara Pejabat Notaris di Pontianak. Sedangkan data sekunder adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang; 2) Para pihak membuat suratnya, di bawa ke kantor notaris, penandatanganan di hadapan notaris, dicatatkan dalam buku daftar legalisasi. Tanggal pada waktu ditandatangani dihadapan notaris adalah, sebagai tanggal sahnya perbuatan hukum yang dibuat para pihak, yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak; 3) akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad, sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/atau perbuatan.

References

Dzikron, D., Bakar, A., & Ulya, N. (2022). Akad Perjanjian Sistem Bagi Hasil antara Nelayan dan Pemilik Kapal di Desa Tanjung Saleh Kubu Raya. Al-Aqad, 2(2), 291-298. Retrieved from https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/al-aqad/article/view/923

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. 6th ed. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Patrik, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan:(Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju, 1994.

Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. 3rd ed. Bandung: Alumni, 2004.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju, 2012.

Published
2024-02-07
How to Cite
Ramadhan, M., Sukardi, S., & Ulya, N. (2024). LEGALISASI AKAD DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. AL-AQAD, 3(2), 417-422. Retrieved from http://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/al-aqad/article/view/1365