ANALISIS PRAKTIK JAMINAN FIDUSIA PADA JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR DI AREA PONTIANAK BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Sri Hamidah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Syahbudi Syahbudi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Abu Bakar Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: Sharia Economic Law, Fiduciary Assurance, Buying and Selling

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, analisis, komparatif dengan menggunakan pola pendekatan sosiologis dan normatif. Penelitian ini menggunakan dua teori yaitu teori jaminan fidusia secara umum dan jaminan menurut Hukum Ekonomi Syariah (HES). Selain itu, peneliti menggunakan dua teori ini untuk menganalisis praktek, konsep, dan mekanisme jaminan fidusia secara umum dan jaminan di dalam HES secara keseluruhan pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Penelitian ini beragumentasi bahwa bentuk dan isi perjanjian pembiayan konsumen dengan jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan umum yang ada di Pontianak Barat merupakan perjanjian standar. Perjanjian pembiayaan tersebut dibuat oleh perusahaan secara tertulis dan disertai materai. Pelaksanaan perjanjian ini berdasarkan hukum perdata terdiri atas dua sumber yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundang-undangan di bidang hukum perdata. Peneliti menemukan hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian yakni terjadinya penunggakan sehingga mengarah pada terjadinya wanprestasi. Pengalihan kendaraan atau over credit pada pihak lain. Diharapkan nanti, proses pelaksanaan perjanjian antara kreditur dan debitur dapat melakukan perjanjian dan pelaksanaan jaminan fidusia sesuai standar yang terdapat dalam UU No.42 Tahun 1999 dan dalam konsep hukum perjanjian, al-rahn dapat dianalogikan sebagai perjanjian ’accesoir’ atau perjanjian ikutan (tambahan). Sebagai konsep hukum jaminan, al-rahn dapat dianalogikan sebagai lembaga jaminan sebagaimana lembaga jaminan konvensional lain yang juga merupakan perjanjian ’accesoir’, yaitu hak tanggungan, fidusia dan gadai. Konsep tolong menolong tersebut terimplementasi dalam bentuk pinjam meminjam, tolong menolong inilah yang merupakan ciri khas dari konsep al-rahn atau jaminan syariah.

 

Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Jaminan Fidusia, Jual Beli

Diterbitkan
2021-10-13