STUDI KOMPARASI JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Sumardi Sumardi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Rahmat Rahmat Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Abu Bakar Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: Jual Beli, Hak Menjual Kembali, KUHPerdata, KHES

Abstrak

Penelitian ini berupaya untuk mengetahui ketentuan jual beli dengan hak membeli kembali menurut KUHPerdata dan  KHES serta mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan jual beli dengan hak membeli kembali menurut KUHPerdata dan KHES.  Adapun teknik analisis data yang digunakan  peneliti ialah penafsiran sistematis dengan dua langkah yakni analisis isi dan menghubungkan antar pasal-pasal yang bersangkutan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli dengan hak membeli kembali menurut KUHPerdata: Pihak penjual diberikan hak untuk dapat membeli kembali atas barang yang telah dijualnya berdasarkan adanya perjanjian. Di dalam KHES juga dapat terjadi berdasarkan adanya perjanjian. Adapun Persamaan ketentuan diantaranya diberikannya hak kepada pembeli untuk dapat membeli kembali terhadap barang yang telah dijualnya, persamaan dalam hak dan kewajiban penjual maupun pembeli, yaitu penjual sama-sama memiliki hak dapat menuntut pembeli mengembalikan objek penjualan, dan sama-sama berkewajiban mengembalikan harga penjualan semula. Hak dan kewajiban penjual sama dapat menuntut pengembalian harga pembelian, dan pembeli sama‑sama berkewa-jiban mengembalikan objek kepada penjual. Sedangkan perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan KHES diantaranya: KUHPerdata terdapat penggantian kerugian biaya-biaya yang dibutuhkan pembeli untuk menjaga dan merawat objek, di dalam KHES hanya harga penjualan semula. Perbedaan objek dalam KUHPerdata berupa benda bergerak dan tidak bergerak, di dalam KHES hanya benda tidak bergerak. Jangka waktu di KUHPerdata menetapkan maksimal lima tahun, KHES tergantung kesepakatan, KUHPerdata tidak memperbolehkan, sedangkan di dalam KHES memperbolehkan jual beli ini.

Diterbitkan
2021-11-29