WANPRESTASI ANGGOTA CREDIT UNION PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Alfiatur Rahmah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Sukardi Sukardi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Suhardiman Suhardiman Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Kata Kunci: Wanprestasi, Credit Union, KUH-Perdata, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik wanprestasi anggota Credit Union pada perjanjian pinjam meminjam di Credit Union area Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Hal tersebut ditinjau dalam Hukum Perdata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) dan Hukum Ekonomi Syariah menggunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-normatif yang secara langsung peneliti turun ke lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel serta dari KUH-Perdata dan KHES, berkaitan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Adanya beberapa anggota yang melakukan wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam; 2) Tinjauan KUH-Perdata mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh anggota Credit Union pada perjanjian pinjam meminjam sudah dijelaskan dalam pasal 1234 KUH-Perdata, jika debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai yang dijanjikan maka ia dapat dikatakan wanprestasi; 3) Tinjauan KHES mengenai ingkar janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh anggota Credit Union pada perjanjian pinjam meminjam sesuai pasal 36 KHES serta mendapatkan sanksi dimana hal tersebut terdapat dalam pasal 38 KHES. Implikasi temuan penelian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum. Apapun bentuk perjanjian pasti menyebabkan hubungan hukum. Ketetapan yang telah disepakati bersama harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab mengikuti aturan yang berlaku, khususnya anggota Credit Union yang telah menerima pinjaman.

Diterbitkan
2022-03-07