BISNIS KULINER KONSEP ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Ersa Oktari Vadila IAIN Pontianak
  • Ardiansyah Ardiansyah IAIN Pontianak
  • Abdul Hakim
Kata Kunci: Bisnis Kuliner, Gharar, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat pada restoran masakan korea di kota Pontianak perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan manajer restoran dan pelanggan. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku, penelitian, dan kompilasi hukum ekonomi syariah yang berlaku dan relevan dengan tujuan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat dilakukan secara langsung. Jual beli makanan dengan konsep all you can eat perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah sesuai dalam pasal 81 KHES ayat (3) tentang tata cara serah terima barang dan ayat (2) tentang kebiasan dan kepatutan terhadap obyek jual beli. Jual beli dengan konsep all you can eat ini tidak sesuai dengan UU Pasal 4 Tahun 2014 yang dimana Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Karena ada restoran yang belum bersertifikasi halal MUI, maka alangkah baiknya konsep ini diadaptasikan oleh restoran dengan mengedepankan sertifikasi halal MUI. Walaupun demikian, jual beli makanan dengan konsep all you can eat ini dapat dikatakan sah dan diperbolehkan secara keseluruhunnya.

Diterbitkan
2022-11-10