Pentingnya Industri Halal Produk Makanan di Kalimantan Barat Pada Pendengar Setia Radio Prokom FEBI IAIN Pontianak

  • Dina Khairunnisa
Keywords: Sertifikat Halal, Industri Halal, Produk Makanan, Radio Prokom

Abstract

Industri halal merupakan suatu proses kegiatan pengolahan barang yang didasarkan pada jaminan syariah, sehingga produk yang dihasilkannya baik (thayib), sehat, aman dan tidak membahayakan, karenanya halal untuk dikonsumsi, dinikmati atau digunakan. Potensi sektor industri halal yang bisa dikembangkan seperti makanan dan minuman, kosmetik, Farmasi, Travel, dan Fashion. Metode yang digunakan dalam Pengabdian Kepada  Masyarakat ini adalah broadcasting pada Radio Prokom IAIN Pontianak, dengan hasil yang didapat bahwa sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat. Dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Published
2023-09-01
Section
Articles