Transformasi Penjamin Halal Di Inonesia
Abstract
Indonesia, di mana 87,18% penduduknya mengaku sebagai Muslim, merupakan pemain kunci dalam industri produk halal. Untuk memastikan bahwa barang-barang seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik memenuhi persyaratan halal yang ketat, sertifikasi halal sangat penting. Peraturan Kementerian Kesehatan tentang penandaan produk yang mengandung babi menandai awal sejarah sertifikasi halal di Indonesia pada tahun 1976. Kemajuan yang signifikan juga terjadi pada tahun 1989 dengan berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah Indonesia membuat kemajuan yang signifikan. Organisasi ini bertugas menetapkan pedoman, memberikan sertifikasi, dan mengawasi semua barang halal. Tingginya tingkat kesadaran religius masyarakat, perluasan perdagangan internasional, dan kebutuhan akan impor halal adalah kekuatan utama di balik jaminan produk halal. Untuk menjamin barang-barang halal di pasar dan untuk menjunjung tinggi kepentingan dan kepercayaan konsumen Muslim, diperlukan aturan yang ketat. Indonesia berdedikasi untuk menjaga kemakmuran dan ketenangan batin komunitas Muslim ketika mengonsumsi dan menggunakan barang-barang umum, dan memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi halal di seluruh dunia. Indonesia memiliki kerangka kerja yang kuat untuk memastikan produk halal.
References
Al Mubarak, M. A. R., Malihah, L., Mu’minah, M., & Ma’mun, M. Y. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(1), 214. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.7072
Ari Maryana Anraini, E. G. (2021). Peran Negara Dlam Memberi Perlindungan Pada Konsumen Pada Pengunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 2(1).
Badan, K., Jaminan, P., & Halal, P. (2023). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Charity, M. L., Jenderal, D., & Kementerian, P. P. (2017). JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA ( HALAL PRODUCTS GUARANTEE IN INDONESIA ). 99–108.
Dwi, W., & Febriyanti, R. (2023). Penyelenggaran Jaminan Produk Halal dalam Memberikan Perlindungan Hukum Konsumen Muslim di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU-XVIII / 2020. Journal of Law, Society, and Islamic Civilisation, 11(2), 89–96.
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.
Ii, B. A. B., & Teori, A. D. (2014). Lihat Penjelasan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Ibid. 11. 11–63.
Info, A. (2021). PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PADA KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PRODUK PANGAN TIDAK BERLABEL TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. 4(1), 19–26.
Lilik Erliani, & Cucu Sobiroh. (2022). Studi Komparasi Fatwa MUI No: Kep-018/MUI/I/1989 Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Jaminan Produk Halal. Falah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2(2), 15–28. https://doi.org/10.55510/fjhes.v2i2.119
Maksudi, M., Bahrudin, B., & Nasruddin, N. (2023). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Sertifikasi Halal dalam Upaya Pemenuhan Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 825–840. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v9i1.8508
Masalah, A. L. B. (2020). Yopi Gunawan dan Kristian, 2015,.
Nahlah, N.-, Siradjuddin, S., Efendi, A., Budiono, I. N., & Fahrika, A. I. (2023). Sejarah Perkembangan Penjaminan Halal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1891. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.8923
Nur, F. (2021). Jaminan Produk Halal Di Indonesia Terhadap Konsumen Muslim. Jurnal Likuid, 1(1).
Saan, -. (2018). Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Jurnal Hukum Replik, 6(1), 43. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1177
Stocks, N. (2016). 済無No Title No Title No Title. 1–23.
Sup, D. F. A., Fahmi, A. S. R., Hilal, F. N., & Firdaus, M. I. (2020). Dinamika Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 10(1), 36. https://doi.org/10.21927/jesi.2020.10(1).36-44
Ulvania. (2022). Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kepuasan Kerja Guru Dan Staf Tata usaha (Studi Kasus pada MTsN 10 Tanah Datar Kecamatan Sungayang). Skripsi STIE Inonesia Jakarta, 2018, 1–23.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803