Dampak Kebijakan Ekonomi Syariah pada Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Pontianak

Authors

  • Martin Martin IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/d92gab29

Keywords:

ekonomi syariah, kesejahteraan masyarakat, keuangan syariah, Pontianak, literasi keuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan ekonomi syariah terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di Pontianak, Kalimantan Barat. Kebijakan ekonomi syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan melalui pengembangan sistem keuangan syariah yang berbasis pada prinsip keadilan dan transparansi. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan metode wawancara mendalam dan observasi terhadap pelaku usaha, masyarakat, serta lembaga keuangan syariah di Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi syariah telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan akses keuangan syariah, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan industri halal. Namun, terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti rendahnya literasi keuangan syariah dan keterbatasan infrastruktur digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan ekonomi syariah di Pontianak memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, tetapi memerlukan sinergi lebih lanjut antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

References

Hidayat, S., & Abduh, M. (2012). The Development of Islamic Finance in Indonesia: Insights from Practitioners and Academics. Review of Islamic Economics and Finance, 8(1), 25-45. https://doi.org/10.21098/rief.v8i1.356
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Jakarta: Bappenas.
Setiawan, A., Hasanah, H., & Yuliana, A. (2019). Tantangan dan Peluang Implementasi Kebijakan Ekonomi Syariah di Daerah Terpencil di Indonesia. Journal of Islamic Economics and Policy, 15(1), 110-125. https://doi.org/10.29313/jiep.v15i1.3765
Yusuf, M., & Harahap, S. (2020). Peran Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan: Studi Kasus di Kalimantan Barat. Journal of Islamic Banking and Finance, 7(4), 213-226. https://doi.org/10.17509/jibf.v7i4.3571
Hidayat, S., & Abduh, M. (2012). The Development of Islamic Finance in Indonesia: Insights from Practitioners and Academics. Review of Islamic Economics and Finance, 8(1), 25-45. https://doi.org/10.21098/rief.v8i1.356
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Jakarta: Bappenas. Retrieved from https://www.bappenas.go.id
Nurhayati, S., & Hendar, H. (2019). Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi Keuangan di Indonesia. Journal of Islamic Finance and Banking, 10(2), 89-103. https://doi.org/10.11648/j.jifb.20191002.14
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: OJK. Retrieved from https://www.ojk.go.id
Setiawan, A., Hasanah, H., & Yuliana, A. (2019). Tantangan dan Peluang Implementasi Kebijakan Ekonomi Syariah di Daerah Terpencil di Indonesia. Journal of Islamic Economics and Policy, 15(1), 110-125. https://doi.org/10.29313/jiep.v15i1.3765
Yusuf, M., & Harahap, S. (2020). Peran Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan: Studi Kasus di Kalimantan Barat. Journal of Islamic Banking and Finance, 7(4), 213-226. https://doi.org/10.17509/jibf.v7i4.3571

Published

2024-12-31

How to Cite

Dampak Kebijakan Ekonomi Syariah pada Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Pontianak. (2024). Journal of Islamic Economy and Business (JIsEB), 3(2). https://doi.org/10.24260/d92gab29