PUBLICATION ETHICS

Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah (JKUBS), adalah media yang secara berkala mempublikasikan artikel ilmiah di bidang Keuangan dan Perbankan Syariah. Dalam proses publikasi artikel ilmiah ini melibatkan berbagai pihak, yaitu: pengelola, editor, mitra bestari/reviewer, dan penulis. Atas dasar hal tersebut, maka JKUBS menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yaitu

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Bagian 1: Publikasi

  1. Semua artikel yang diajukan tunduk pada proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua peninjau nasional yang ahli di bidang artikel tertentu.
  2. Proses review adalah blind peer review.
  3. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam ulasan adalah relevansi, kesehatan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau kembali.
  7. Penerimaan artikel dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi. 

Bagian 2: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa naskah adalah karya asli.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut sebelumnya belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut saat ini tidak dipertimbangkan untuk dipublikasikan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
  5. Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.
  6. Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah ini nyata dan asli.
  8. Penulis harus memberi tahu Redaksi tentang konflik kepentingan.
  9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
  10. Penulis harus melaporkan kesalahan apa pun yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.

Bagian 3: Tanggung Jawab Reviewer/Mitra Bestari

  1. Peninjau harus merahasiakan semua informasi mengenai artikel dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Ulasan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi dari penulis.
  3. Peninjau harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.
  4. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Peninjau juga harus meminta agar Kepala Redaksi memperhatikan adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan makalah.

Bagian 4: Tanggung Jawab Dewan Editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/ menerima artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Redaksi harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berusaha meningkatkan publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman yang salah atau melakukan koreksi saat diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada satu kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relevansi makalah dengan cakupan publikasi.
  8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan serius.
  9. Penyunting harus menjaga kerahasiaan peninjau.
  10. Penyunting harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara nasional.
  11. Editor seharusnya hanya menerima makalah jika cukup yakin.
  12. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, apakah sebuah makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang masuk akal untuk tetap mendapatkan resolusi untuk masalah tersebut.
  13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  14. Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas dan anggota dewan.