PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM KERJA SAMA USAHA SARANG BURUNG WALET DI DESA SEPAKAT BARU PERSPEKTIF AL-SHULHU

  • M Syaparudin Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Sukardi Sukardi Fakultas Syariah IAIN Pontianak
  • Nanda Himmatul Ulya Fakultas Syariah IAIN Pontianak
Keywords: Default Dispute Resolution, Business Cooperation, Al-Shulhu

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi perjanjian kerja sama usaha sarang burung walet di Desa Sepakat Baru Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya dan mengetahui penyelesaian sengketa dalam kerja sama ini berdasarkan persepsi Al-Shulhu. Kajian ini menggunakan meteode penelitian kualitatif, yang termasuk penelitian riset lapangan dimana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan masyarakat. Sumber data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapat langsung dari sumber pertama yaitu pihak yang bersengketa. Sedangkan data sekunder adalah bahan yang diperoleh dari buku-buku dan dokumen-dokumen hukum, serta hasil penelitian yang berwujud karya ilmiah yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan fokus penelitian ini. Sedangkan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data peneliti menggunakan verifikasi, klasifikasi, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini berupa: 1. Perjanjian yang sering kali dilakukan oleh masyarakat Desa Sepakat Baru dilakukan secara lisan dan tidak tertulis karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dari zaman dahulu. 2. Praktik penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak pertama dengan pihak kedua dengan memilih jalur kekeluargaan dan berdamai. Adapun porses yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang dilakukan oleh pihak pertama dengan pihak kedua dengan menunjuk salah satu orang yang dianggap sanggup untuk menyelesaikan sengketa sebagai pihak ketiga. 3. Praktik penyelesaian sengketa antara pihak dengan melakukan perjanjian damai yang dilakukan telah sesuai dengan perspektif shulhu, seperti rukun dan syarat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa telah dipenuhi seperti adanya penunjukan hakam sebagai juru damai, adanya ijab kabul dan lafadz sebagai bentuk argumentasi komitmen para pihak untuk berdamai.

Kata Kunci: Al-Shulhu, Kerja Sama Usaha, Penyelesaian Sengketa

Published
2022-06-27
How to Cite
Syaparudin, M., Sukardi, S., & Ulya, N. (2022). PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM KERJA SAMA USAHA SARANG BURUNG WALET DI DESA SEPAKAT BARU PERSPEKTIF AL-SHULHU. Al-Aqad, 2(1), 201-208. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v2i1.726