Paylater dalam Perspesktif Keuangan Islam: Analisis Prinsip Syariah terhadap Praktik Kredit Syariah
Paylater in the Perspective of Islamic Finance: An Analysis of Sharia Compliance in Digital Credit Practices
DOI:
https://doi.org/10.24260/jkubs.v5i1.5478Kata Kunci:
Paylater, Sharia Principles, Digital CreditAbstrak
Abstrak
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana metode layanan Paylater sesuai dengan aturan syariah dalam keuangan Islam. Penelitian ini berfokus pada bagaimana kontrak disusun, bagaimana bunga atau biaya lain diterapkan, denda keterlambatan, dan bagaimana faktor-faktor ini memengaruhi nilai manfaat dan keadilan dalam transaksi kredit digital yang muncul di era fintech.
Desain / metodologi / pendekatan: Penelitian ini menggunakan desain penelitian normatif-deskriptif dan metodologi kualitatif. Tinjauan literatur mengenai teori keuangan Islam, prosedur Paylater, peraturan fintech, dan fatwa Syariah yang relevan merupakan teknik yang digunakan. Metode ini dipilih untuk mengevaluasi sejauh mana operasi kredit digital sesuai dengan aturan dan konsep Syariah yang relevan.
Temuan Penelitian: Temuan studi ini menunjukkan bahwa sebagian besar layanan Paylater masih menggunakan metode kredit tradisional, yang dapat melibatkan unsur ketidakadilan, gharar, dan riba. Selain itu, batasan yang minim dan kemudahan penggunaan layanan Paylater dapat mendorong penggunaan utang yang berlebihan dan perilaku konsumtif, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perbankan Islam tentang kesederhanaan dan keseimbangan.
Kontribusi / Orisinalitas / Kebaruan: Signifikansi dan keaslian studi ini terletak pada analisis mendalamnya terhadap Paylater sebagai fenomena kredit digital kontemporer dari perspektif keuangan Islam. Selain mengevaluasi aspek hukum kontrak, studi ini menekankan implikasi etisnya dan bagaimana hal itu memengaruhi perilaku pelanggan. Studi ini juga memberikan saran untuk mengembangkan model Paylater berbasis Syariah yang mematuhi nilai-nilai Syariah dengan mendorong keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Referensi
Almu’afi, M. I. (2024). PANDANGAN FIQH TERHADAP SISTEM PAYLATER DI MARKETPLACE DIGITAL. 2(2), 55–60.
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Rajawali Pers.
Atmayani, I. T. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Skema Pembiayaan Digital Berbasis Kredit : Studi Kasus OVO PayLater. 1(1), 31–45.
Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis swot implementasi teknologi finansial terhadap kualitas layanan perbankan di indonesia. 20(1), 133–144.
DSN-MUI. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.
Fadhillah, N. (2023). Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Islam. 9(1), 30–45.
Isnaeni, M., Cahnia, I., Nurazizah, I., & Shabah, M. A. A. (2023). Perspektif Hukum Islam tentang Akad Qardh dalam Pembayaran ( Paylater ) Jual-beli Online Aplikasi Marketplace Shopee. 1, 76–90.
Kholis, N., & Mu’allim, A. (2018). Transaksi dalam Ekonomi Islam. Quantum Madani.
Maulida, D. M. (2021). PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP SIKAP KONSUMERISME AKIBAT METODE PEMBAYARAN TUNDA BAYAR ( PAYLATER ). 5(2), 131–144.
Mutiarawati, I., Dewantara, R., & Rachmat, S. N. (2024). The Law Responsibility of E-Commerce Organizers Regarding The Failure of Payment in PayLater System. Internasional Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism International Journal Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM), 528–546.
Novendra, B., & Aulianisa, S. S. (2020). KONSEP DAN PERBANDINGAN BUY NOW , PAY LATER DENGAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA : Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 183–201.
Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. 7(01), 425–432.
Rahmadhani, N., & Putra, B. J. (2025). ANALISIS PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM PENGGUNA SHOPEEPAYLATER. 4(02), 56–62.
Salim, M., Adhnan.S, S., & Zazili, A. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen pada Fitur Paylater di Aplikasi Gojek Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Justica Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(02), 580–597.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta.
Sukma, M., Wijaya, A., & Sofyan, S. (2023). Penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan layanan kredit digital (PayLater) akibat wanprestasi. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 116–132.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Herlinda Oktaviani, Abdul Ghofar Saifudin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


