ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PENGAWASANNYA DI KABUPATEN JENEPONTO

  • Affandi Makmur Limpo Universitas Indonesia Timur
  • Patawari Patawari Universitas Indonesia Timur
Keywords: Minuman Beralkohol, Perda Minuman Beralkohol, Alcoholic Beverages, Government Regional Regulation on Prohibition of Alcoholic Beverages

Abstract

 The purpose of this research is to reveal the implementation of Government Regional Regulation No. 8 of 2006 on Prohibition of Alcoholic Beverages Circulation and its Supervision in Jeneponto District. It is because alcoholic beverages either modern or traditional still circulating illegally. The method of this research is empirical legal research using a sociological juridical approach. The result of this research revealed that implementation of Government Regional Regulation No. 8 of 2006 on Prohibition of Alcoholic Beverages Circulation and its Supervision in Jeneponto District was not worked because of the absence of derivative rules under it, such us technical instruction and implementing instruction, lack of supervision and law enforcement toward eatery or retail stalls outside of the special zone, the absence of measurable programs, the absence of roadmap for controlling alcoholic beverages and mild criminal sanctions.

References

Andrisman, Tri. Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Aziz, Abdul, Dahlan, and Dkk. “Ensiklopedi Hukum Islam.” Ensiklopedi Hukum Islam. Ikhtiar Baru van Hoeve, 1997.

Badruzzaman, Ahmad Dimyati. Umat Bertanya Ulama Menjawab. Bandung: Sinar Baru, 1973.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Fadhil, Moh., and Mochammad Imam Ghiffary. “Problematika Pemeriksaan Terdakwa Di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sungguminasa).” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 228. (https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589)

Fatoni, Abdurrahman. Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Hakimah, Nur. “Pengaruh Minuman Keras Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Bone (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Watampone).” Al-Maslahah 15, no. 2 (2019): 193.

Hamidi. Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal Dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press, 2004.

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Indonesia, Republik. “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.86/MENKES/PER /IV/ 77 Tentang Minuman Keras” (n.d.).

———. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Republik Indonesia, 2014.

———. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Republik Indonesia, n.d.

———. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Republik Indonesia, 2009.

Jeneponto, Pemerintah Kabupaten. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Dan Pengawasannya, 2006.

Jeneponto, Pengelola Hotel X di Kabupaten. Wawancara, 13 Oktober, 2019.

Jeneponto, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort. Wawancara, 12 Oktober, 2019.

Kalengkongan, Christika, Budi T. Ratag, and Angela F.C. Kalesaran. “Hubungan Antara Konsumsi Alkohol Dengan Gangguan Fungsi Kognitif Pada Masyarakat Desa Tambun Kec. Likupang Barat.” Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi 7, no. 3 (2018).

Lallo, Zul. “Polisi Musnahkan Ratusan Miras Di Jeneponto.” Rakyatku.Com. Last modified 2019. Accessed December 12, 2019. http://news.rakyatku.com/read/173959/2019/12/19/polisi-musnakan-ratusan-botol-miras-di-jeneponto.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.

Patawari. Penataan Hukum Pemerintahan, Upaya Percepatan Program Pembangunan Tingkat Kabupaten. Dipresentasikan di Rumah Jabatan Bupati Pinrang pada Dialog Tematis dan Dialog Publik, 2015.

———. “Perspektif Hukum Refleksif Terhadap Hubungan Kewenangan Antar Pemerintahan Pusat Dan Daerah.” Jurnal Hukum Amanna Gappa 20, no. 2 (2012).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kabupaten Jeneponto. Wawancara 19 Oktober 2019, 2019.

Rajamuddin, A. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014): 182.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Sulaiman, Abdullah. Metode Penulisan Ilmu Hukum. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM), 2012.

Usman, Arif. “Minuman Beralkohol: Dilarang Atau Diawasi Peredarannya.” Jurnal Online Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Last modified 2020. Accessed January 1, 2020. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/MINUMAN BERALKOHOL DILARANG ATAU DIAWASI PEREDARANNYA.pdf.

Utina, SUtrina Salim. “Alkohol Dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental.” Jurnal Health and Sport 5, no. 2 (2012).

X, Pemilik Hotel, Wawancara 13 Oktober 2019.

Y, Pemilik Warung. Wawancara, 13 Oktober, 2019.

Published
2020-04-15
Section
Articles