TINJAUAN YURIDIS PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
Abstract
Abstrak
Perkawinan di bawah umur sering terjadi diakibatkan tingkat pendidikan dan finansial yang mempengaruhi. Namun, kurangnya kesiapan mental dan individu pasangan membuat sering berujung pada perceraian. Oleh karena itu, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak perkawinan di bawah umur terhadap terjadinya perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Teknis analisis data penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, terdapat 416 permohonan dispensasi kawin yang masuk, kemudian 410 permohonan yang diterima sehingga tingkat penerimaan permohonan oleh hakim sangat tinggi. Dari 410 kasus, terdapat 49 perkara perceraian terkait. Alasan perceraian adalah faktor perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi tersebut disebabkan oleh kesiapan mental dan individu pasangan sangat rendah sehingga belum mampu menghadapi gejolak di dalam rumah tangga dan belum mampu menyelesaikan secara kedewasaan.
Abstract
Underage marriages often occur due to educational and financial levels that affect them. However, the lack of mental readiness and individual partners often leads to divorce. Therefore, the research objective is to determine the impact of underage marriage on the occurrence of divorce in the jurisdiction of the Sungguminasa Religious Court. This research is normative-empirical research with data collection techniques through interviews and documentation studies. The data analysis technique of this research is descriptive qualitative. The results of this study indicate that from 2016 to 2019, 416 applications for dispensation of marriage were received, then 410 applications were received so that the rate of acceptance of applications by judges was very high. Of the 410 cases, there were 49 related divorce cases. The reasons for divorce are the factors of strife and domestic violence. This condition is caused by very low mental readiness and individual partners so that they are not able to deal with turmoil in the household and have not been able to complete maturity.
References
Alfa, Fathur Rahman. “Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia.” JAS: Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah 1, no. 1 (2019): 2019.
Bukido, Rosdalina. “Perkawinan Di Bawah Umur: Penyebab Dan Solusinya.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 5, no. 2 (2018): 188–198.
Fadhil, Moh. “The Reconstruction of Age Limitation to Marry After the Constitutional Court’s Verdict as a Landmark Decision.” Economic and Social Development: Book of Proceedings, no. September (2019): 321–331. http://www.esd-conference.com.
Hadziq, Yusuf. “Perlindungan Korban Perkawinan Bawah Tangan (Kajian Victimologi).” Al-Maslahah 14, no. 1 (2018): 43–64.
Inayati, Inna Noor. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, HAM Dan Kesehatan.” Jurnal Bidan "Midwife Journal 1, no. 1 (2015): 46–53.
Kasmudin, Kasmudin. “Rekonstruksi Pengaturan Perkawinan Anak Dibawah Umur Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 18, no. 2 (2019): 58–70.
Mahfudin, Agus, and Khoirotul Waqi’ah. “Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2016): 33–49.
Mai, Jessica Tiara. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Lex Crimen 8, no. 4 (2019): 114–121.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2004.
Statistik, Badan Pusat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, and Kementerian Kesehatan. Laporan Survei Demografi Dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Tahun 2017. Jakarta, 2018.
Sungguminasa, Pengadilan Agama. Data Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Sungguminasa. Sungguminasa, 2020.
———. Data Perceraian Akibat Perkawinan Di Bawah Umur. Sungguminasa, 2020.
Thayyib, M. “Wawancara Dengan Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa,” 2020.
Tsania, Nurlita, Euis Sunarti, and Diah Krisnatuti. “Karakteristik Keluarga, Kesiapan Menikah Istri, Dan Perkembangan Anak Usia 3-5 Tahun.” Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen 8, no. 1 (2015): 28–37.
Wagiyem, Wagiyem. “Studi Analisi Tentang Nikah SIrri (Komparasi Antara Fiqh Munakahat Dan Hukum Positif Di Indonesia).” Al-Maslahah 13, no. 2 (2017): 213–228.
Wirawan, I Putu Wina, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0166/Pdt.G/2017/PA. Bdg Tentang Cerai Gugat Karena Salah Satu Pihak Berbeda Agama.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2 (2020): 133–138.
Yusuf, Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam.” JIL : Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 200–217.
Copyright (c) 2021 Suhartati Suhartati, Nursanti Nursanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.