DAMPAK KEPUTUSAN DISPUTE SETTLEMENT BODY TERHADAP SENGKETA ATURAN IMPOR ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT
Studi Kasus Pembatasan Impor Holtikultura, Hewan dan Produk Hewan
Abstract
Abstrak
Sengketa Perdagangan Internasional menjadi suatu masalah yang akan selalu timbul apabila terjadi ketidaksesuaian antara negara satu dengan lainnya. Indonesia merupakan salah satu negara anggota dari organisasi perdagangan Internasional World Trade Organization (WTO) yang memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi negara yang menjadi anggotanya. Dispute Settlement Body (DSB) merupakan lembaga yang akan menjembatani proses penyelesaian sengketa yang ada dengan memperhatikan aturan-aturan WTO. Aturan yang dimaksud adalah Understanding on Rules dan Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Salah satu kasus sengketa perdagangan yang ditangani oleh WTO adalah sengketa antara Indonesia dengan Amerika Serikat tentang pembatasan Impor Holtikultura, Hewan dan Produk Hewan, dengan nomor gugatan DS477 dan DS478. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui proses dari penyelesaian sengketa yang ditangani oleh WTO, selain itu bagaimana dampak yang timbul dari hasil putusan DSB terhadap sengketa Indonesia dengan Amerika Serikat, dimana Indonesia mengalami kekalahan dalam kasus tersebut. Hasil dari ulasan ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian dari kasus DS477 dan DS478 melalui beberapa tahapan, dan dampak yang timbul dari putusan yang dikeluarkan oleh DSB kepada Indonesia memiliki sifat yang final dan mengharuskan untuk dilaksanakan, yakni Indonesia harus merevisi peraturan perundang-undangan terkait Impor holtikultura, hewan dan produk hewan.
Abstract
International Trade Disputes become a problem that will always arise if there is a discrepancy between one country. Indonesia is a member country of the World Trade Organization (WTO) which provides security guarantees and legal certainty. The Dispute Settlement Body (DSB) is an institution that will bridge the existing dispute resolution process by taking into account WTO rules. The rules in question are Dispute Settlement Understanding (DSU). One of the trade dispute cases handled by the WTO is the dispute between Indonesia and the United States regarding restrictions on the import of Horticulture, Animals, and Animal Products, with lawsuit numbers DS477 and DS478. The purpose of writing this article is to find out the dispute resolution process handled by the WTO, besides how the impact arising from the results of the DSB decision on Indonesia's dispute with the United States, where Indonesia lost in the case. The results of this review indicate that the settlement process of the DS477 and DS478 cases went through several stages, and the impact arising from the decisions issued by the DSB to Indonesia was final and required to be implemented. Indonesia had to revise the laws and regulations related to horticulture imports, animals, and animal products.
References
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional (Prinsip-Prinsip Dan Konsepsi Dasar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Albar, Andi Ardillah. “Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 1, no. 1 (2019): 30.
Bachtiar, Farahdiba Rahma. “Peran WTO Dalam Membangun Penegakan Hukum Internasional Terhadap Proteksionisme (Studi Kasus: Sengketa Dagang Rokok Kretek Indonesia).” Review of International Relations: Jurnal Kajian Ilmu Hubungan Internasional 2, no. 1 (2020): 40–57.
Bagaskara, Gregorius Luna, Aluisius Hery Pratono, and Firman Rosjadi. “Sengketa Perdagangan Rokok Kretek Antara Indonesia Dan Amerika Serikat Di World Trade Organization.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 20, no. 2 (June 1, 2016): 107–116.
Erwidodo. “Menyikapi Keputusan Panel DSB-WTO Untuk Kasus Kebijakan Impor Produk.” In Ragam Pemikiran Menjawab Isu Aktual Pertanian, 126–128. 2017. Jakarta: Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, 2017. http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/ragam-5-art04.pdf.
F. D. Sitanggang, Dyan. “Posisi, Tantangan, Dan Prospek Bagi Indonesia Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa WTO.” Veritas et Justitia 3, no. 1 (2017): 93.
Harnowo, Tri. “Peninjauan Ulang Ketentuan Retaliasi Sebagai Reformasi Aturan Penyelesaian Sengketa WTO.” Indonesian Jurnal of International Law 5, no. 2 (2008): 272.
Hasan, Muh. Hidayat. “Analisis Penyelesaian Kasus Sengketa Rokok Kretek Indonesia Dan Amerika Serikat.” UII Yogyakarta, 2018.
Hidayati, Maslihati Nur. “Analisis Tentang Sistem Penyelesaian Sengketa Wto : Suatu Tinjauan Yuridis Formal.” Lex Jurnalica 11, no. 2 (2014): 157.
Jamilus. “Analisi Fungsi Dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia).” JIKH 11, no. 2 (2017): 206.
Kartadjoemena, HS. GATT Dan WTO: Sistem, Forum Dan Lembaga Internasional Di Bidang Perdagangan. Jakarta: UI Press, 1996.
Korah, Revy S.M. “Prinsip-Prinsip Eksistensi General Agreement On Tariffs And Trade (GATT) Dan World Trade Organization (WTO) Dalam Era Pasar Bebas.” Jurnal Hukum Unsrat 22, no. 7 (2016): 47–48.
Lailam, Tanto. “Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Yang Mengatur Eksistensinya.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2016): 797.
Lestari, Ni Luh Dewi Ayu. “Prinsip National Treatment WTO (Studi Kasus Sengketa Dagang WTO DS477 / DS478 Indonesia – Importation of Horticultural Products, Animals and Animal Products).” Solidaritas: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 1 (2018): 2.
Nur Yekti, Septian. “Kebijakan Developmental State Indonesia Dalam Perdagangan Komoditas Hortikultura, Hewan, Dan Produk Hewan.” Indonesian Perspective 2, no. 1 (August 8, 2017): 29.
Oktaviano, Aditya. “Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Daging Sapi Antara Amerika-Indonesia Tahun 2012-2016.” Jom FISIP 4, no. 2 (2017): 4.
Suberman, Ade Maman. “Dispute Settlement Body WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 42, no. 1 (2012): 5.
Sukmawati, Enis. “Ketentuan Impor Holtikultura, Hewan Dan Produk Hewan Indonesia (Studi Kasus Sengketa Perdagangan Internasional Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Selandia Baru).” Universitas negeri Jember, 2017.
Usak. “Penyelesaian Sengketa Impor Produk Hortikultura, Hewan, Dan Produk Hewan.” Era Hukum 2, no. 1 (2017): 53.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor Impor Dan Imbal Beli). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
“Catatan Dari Sengketa Investasi & Perdagangan Internasional Dari Churchill Mining Hingga Kasus Impor Di WTO Di Era Proteksionism.” Catatan Akhir & Awal Tahun Indonesia for Global Justice. http://igj.or.id/wp-content/uploads/2017/01/Akhir-dari-sengketa-Perjanjian-Internasional.pdf.
“Indonesia Kalah Di WTO, Pemerintah Diminta Cabut Komitmen Terhadap WTO.” Indonesian for Global Justice. https://igj.or.id/indonesia-kalah-di-wto-pemerintah-diminta-cabut-komitmen-terhadap-wto/.
“Memahami Kasus Sanksi Dagang Amerika Serikat US$350 Juta Terhadap Indonesia.” Indonesian for Global Justice. http://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/08/FACT-SHEET-IGJ-Agustus-2018-Sengketa-Dagang-AS-dan-Indonesia-di-WTO.pdf.
Copyright (c) 2021 Eka Dianawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.