CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PERSPEKTIF PERDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 04 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

  • Darmawan Darmawan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat

Abstrak

Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini adalah melakukan identifikasi dan analisis terhadap isi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan penegakannya di Kalimantan Barat. Fokus kajian dilakukan pada terminologi Corporate Social Responsibility (CSR) yang dituangkan pada Peraturan Darah tersebut beserta aspek-aspek yang mempengaruhinya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi pengertian CSR. Pada pasal 1 angka 7 memuat pengertian CSR sebagai “komitmen perusahaan untuk berperan serta,” mengandung makna bahwa pelaksanaan CSR bersifat sukarela, sedangkan pasal 6 memuat bahwa CSR “wajib dilaksanakan bagi korporasi yang menjalankan usahanya,” bermakna suatu kewajiban. Selanjutnya, pengaturan sanksi bagi korporasi yang lalai melaksanakan CSR tertuang pada Pasal 23 angka 1 sampai dengan angka 3 Peraturan Daerah tersebut, dimana sanksi dapat diberikan kepada perusahaan dari peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha, serta sanksi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Temuan krusialnya adalah ketiadaan mekanisme dalam menerapkan sanksi tersebut, karena faktanya Peraturan Daerah ini tidak mengatur lebih lanjut, atau membuat klasifikasi berbagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tersebut.

Abstract

The purpose of writing this article is to identify and analyze the contents of West Kalimantan Provincial Regulation Number 04 of 2016 concerning the Management of Corporate Social Responsibility and its enforcement in West Kalimantan. The focus of the study is carried out on the terminology of Corporate Social Responsibility (CSR) as outlined in the Blood Regulation and the aspects that influence it. The legal research method used is normative-empirical legal research. The results of the analysis show that there is an inconsistency in the notion of CSR. Article 1 point 7 contains the definition of CSR as "the company's commitment to participate," which implies that the implementation of CSR is voluntary. In contrast, Article 6 states that CSR "must be implemented for corporations running their business," meaning an obligation. Furthermore, the regulation of sanctions for corporations that neglect to implement CSR is stated in Article 23 number 1 to number 3 of the Regional Regulation, where sanctions can be given to companies from written warnings to revocation of business activities and other sanctions as regulated in statutory provisions. The crucial finding is that there is no mechanism for implementing these sanctions because this Regional Regulation does not further restrict or classify the various violations subject to such sanctions.

Referensi

Arifudin, Nur. “Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Risalah Hukum 4, no. 2 (2008): 128 – 134.

Disemadi, Hari Sutra, and Paramita Prananingtyas. “Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Strategi Hukum Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia.” Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 1–16.

Fahrial, Fahrial, Andrew Shandy Utama, and Sandra Dewi. “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Pembangunan Perekonomian Desa.” Wawasan Yuridika 3, no. 2 (2019): 251–264.

Ginting, Jamin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Good Corporate Governance (GCG).” Lex Jurnalica 5, no. 1 (2007): 38–46.

Hafidhah, Hafidhah, and Mohammad Herli. “Pengaruh Budaya Paternalistik Dan Regulasi Pemerintah Terhadap Corporate Sosial Responsibility (CSR) Dan Akuntansi Sosial Perusahaan.” Jurnal Performance: Bisnis dan Akuntansi 3, no. 1 (2013): 51–62.

Hakim, Dani Amran, Agus Hermanto, and Arif Fikri. “Kebijakan Yuridis Pemerintah Daerah Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility).” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam 4, no. 2 (2019).

Hasan, Saipullah. “Model Komunikasi Pada Program CSR Pemberdayaan Wirausaha Muda Perusahaan Migas.” INJECT (Interdisciplinary Journal of Communication) 3, no. 1 (2018): 59–82.

Lontah, Edward Nicodemus. “Stakeholder Theory Dan Karya Keselamatan Schindler.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015): 37–50.

Mardalis. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal). Jakarta: Bumi Aksara, 1998.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2011.

Nadapdap, Binoto, and Sylvana M D Hutabarat. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Antara Kewajiban Dan Kesukarelaan.” Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015): 111–134.

Pranoto, Asa Ria, and Dede Yusuf. “Program CSR Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Menuju Kemandirian Ekonomi Pasca Tambang Di Desa Sarijaya.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 16, no. 1 (2014): 39–50.

Rahmi, Elita. “Standarisasi Lingkungan (ISO 26000) Sebagai Harmonisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Instrumen Hukum Di Indonesia.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 5 (2011): 132–145.

Rasyid, Anuar, Amiruddin Saleh, Hafied Cangara, and Wahyu Budi Priatna. “Komunikasi Dalam CSR Perusahaan: Pemberdayaan Masyarakat Dan Membangun Citra Positif.” Mimbar 31, no. 2 (2015): 507–518.

Rauf, Abdul. “Hakikat Tanggung Jawab Sosial BUMN Terhadap Stakeholder.” Jurnal Hukum Volkgeist 1, no. 1 (2016): 56–72.

Retnaningsih, Hartini. “Permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat.” Aspirasi: Jurnal Masalah- Masalah Sosial 6, no. 2 (2015): 177–188.

Sabela, Sabela. “Standarisasi CSR Sebagai Kewajiban Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2015): 1–15.

Siregar, Chairil N. “Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Masyarakat Indonesia.” Jurnal Sosioteknologi 12, no. 6 (2007): 285–288.

Smith, N. Craig. “Corporate Social Responsibility: Whether or How?” California Management Review 45, no. 4 (2003): 52–76.

Sopyan, Yayan. “Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Implementasi Fikih Sosial Untuk Pemberdayaan Masyarakat.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 17, no. 1 (2014): 53–62.

Sweeney, John. “How to Measure Corporate Social Responsibility.” Eureka Street. Australia, June 2006. https://www.eurekastreet.com.au/article/how-to- measure-corporate-social-responsibility.

Utama, Andrew Shandy, and Rizana Rizana. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory Terhadap Masyarakat Kelurahan Sri Meranti Kota Pekanbaru.” Jurnal Hukum Novelty 8, no. 2 (2017): 173–186.

Wahyuningsih, Ana, and Nera Marinda Mahdar. “Pengaruh Size, Leverage Dan Profitabilitas Terhadap Pengungkapan Csr Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia.” Kalbisocio: Jurnal Bisnis dan Komunikasi 5, no. 1 (2018): 27–36.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2013. Yani, Buni. “Filantropi Dan Kapitalisme.” Jurnal Filantropi dan Masyarakat Madani “Galang” 2, no. 3 (2007): 1–7.

Yustien, Reni, and Andi Mirdah. “Application of Corporate Social Responsibility, Corporate Governance, Management Commitments And Business Ethics on Organization Reputation in Companies PT. Pertamina in Muaro Jambi District.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Unja 5, no. 1 (2020): 1–12.

Diterbitkan
2021-04-29
Bagian
Articles