KONSEP DEMOKRATIS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

  • M Arief Budiman UIN Raden Fatah Palembang
Keywords: Local Government Regulations, Democratic Concept,, Legislation, Public Participation

Abstract

Abstrak

Lahirnya otonomi daerah merupakan konsekuensi logis dari berdirinya negara hukum demokratis yang berupaya agar kekuasaan tidak berada pada posisi sentral. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya dengan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di daerah. Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam peraturan daerah. Dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, sangat penting untuk menelaah konsep demokratis untuk menujang karakter peraturan daerah yang aspiratif dan partisipatoris. Oleh karena itu, tujuan Penulisan ini untuk menguraikan prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah dalam konsep demokratis ditinjau dari Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pembahasan menerangkan bahwa tahapan pembuatan peraturan daerah dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Dari tahapan tersebut, suatu peraturan daerah akan berkarakter demokratis manakala peraturan tersebut merupakan kehendak masyarakat atau didukung oleh masyarakat dengan memberikan ruang terbukanya akses partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembuatan peraturan daerah. Namun, jika prosesnya dilakukan tertutup, maka karakter peraturan daerah tersebut dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu.

Abstract

The birth of regional autonomy is a logical consequence of establishing a democratic legal state that seeks to prevent power from being in a central position. Local governments have the authority to manage their regions with policies that are following local conditions. These policies are incorporated into local regulations. In establishing local government regulations, it is essential to examine the democratic concept to support regional regulations' aspirational and participatory character. The purpose of this paper is to describe the principles of establishing local government regulations in a democratic idea based on Law No. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislations. The discussion explains that making regional regulations starts from planning, preparation, discussion, ratification, promulgation, and dissemination. From this stage, local government regulations will have a democratic character when the law is the community's will or is supported by the community by providing open space for public participation at every stage of making local regulations. However, if the process is carried out securely, then the character of the local government regulations is influenced by the interests of certain groups.

References

AR, Andi Bau Inggit. “Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.” Jurnal Restorative Justice 3, no. 1 (2019): 1–13.

Arif, M. Yasin al, and Panggih F. Paramadina. “Konstitutionalistas Perda Syari’ah Di Indonesia Dalam Kajian Otonomi Daerah.” AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 49–62.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Astomo, Putera. “Pembentukan Undang-Undang Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 577– 599.

Basyir, Abdul. “Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 2, no. 5 (2014): 285–306.

Fadhil, Mohamad Ilham. “Perlindungan Hukum Bagi Pejalan Kaki Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Keterntraman Dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Brebes.” Universitas Pancasakti Tegal, 2020.

Ibrahim, Anis. “Pelembagaan Prinsip Dasar Demokrasi Dalam Legislasi Peraturan Daerah Di Jawa Timur.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19, no. 3 (2012): 363–381.

Indonesia, Humas Sekretariat Kabinet Republik. “Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan.” Situs Resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Last modified 2016. Accessed February 5, 2021. https://setkab.go.id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang- dibatalkan/.

Kaharudin, Rudy, and Mukti Fajar. Implikasi Peraturan Daerah Dalam Pembangunan Dan Kemajuan Masyarakat Daerah. Jakarta: Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, 2016.

Kaisupy, Fahmi Afrizal, Wahab Tuanaya, and Marno Wance. “Peran Anggota Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.” Jurnal Moderat 6, no. 2 (2020): 410–435.

Limpo, Affandi Makmur, and Patawari Patawari. “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Dan Pengawasannya Di Kabupaten Jeneponto.” Khatulistiwa Law Review 1, no. 1 (2020): 1–20.

Madeong, Supardan, and Zudan Arif Fakhrulloh. Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris. Jakarta: PT. Perca, 2005.

Masitah, Siti. “Urgensi Prolegda Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 11, no. 4 (2014).

Purbacaraka, Purnadi. Penggarapan Disiplin Hukum Dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali, 1986.

Safira, Mirza Elmy. “Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Sistem Pembuatan Perundang- Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2018.

Santoso, Lukman. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Demokratis Di Era Otonomi Daerah.” Istinbath: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2013): 93–114.

Setyorini, Ika. “Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat Dan Daerah Dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 6, no. 1 (2020): 101–114.

Sihombing, Eka N.A.M. “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 3 (2016): 285–296.

Sugiarto, Anton Hutomo. “Arti Penting Program Legislasi Daerah Bagi Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 85–95.

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014): 21–37.

Surwanti, Arni, and Ahmad Ma’ruf. “Advokasi Mewujudkan Peraturan Daerah Tentang Penyandang Disabilitas Di Tingkat Kabupaten.” Jurnal Berdikari 6, no. 1 (2018): 109–118.

Tite, Odilo Kelebit. “Analisis Peraturan Daerah Ditinjau Dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Di Provinsi Kalimantan Barat).” Jurnal Nestor Magister Hukum 2, no. 2 (2017): 1–18.

Zainal, Muhammad Asrianto. “Proses Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.” Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 13, no. 2 (2018): 210–223.

Zarkasi, A. “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2010): 103–120.

Published
2021-07-13
Section
Articles