PERAN NEGARA ATAS KETERSEDIAAN AIR BERSIH DALAM PERSPEKTIF SOCIAL GOOD DAN ECONOMIC GOOD DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Negara memiliki kewajiban melindungi warganya untuk memenuhi kebutuhan atas air guna mencapai kesejahteraan sosial. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban konstitusional di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Penelitian ini ditujukan untuk mengungkap peran negara atas ketersediaan air bersih dalam perspektif social good dan economic good. Metode penelitian hukum menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa penelusuran kepustakaan dan data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dikotomi pada pengelolaan air bersih yakni air sebagai benda sosial di satu sisi dan benda ekonomi ekonomi di sisi lain. Namun, inkonstitusionalitas UU SDA menyiratkan bahwa air sebagai benda sosial memiliki kedudukan dominan untuk dipenuhi oleh negara mengingat negara diberikan kuasa penuh secara konstitusional dalam mengelola sumber daya air bagi pemenuhan hak air kepada masyarakat. Peran negara dibutuhkan dalam proses distribusi air bersih secara merata dan berkeadilan.
Abstract
The state should protect its citizens from meeting their water needs to achieve social welfare. This obligation is a constitutional obligation in Article 33, paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This study aims to reveal the state's role in the availability of clean water from the perspective of social good and economic good. The legal research method uses normative legal research through a statutory approach and a conceptual approach. The data source used is secondary data in the form of literature search and field data as a compliment. The results showed a dichotomy in clean water management, namely water as a social object on the one hand and an economic and economic object on the other. However, the unconstitutionality of the SDA Law implies that water as a social object has a dominant position to be fulfilled by the state, considering that the state is given full constitutional power in managing water resources to fulfill water rights to the community. The role of the state is needed in the process of distributing clean water evenly and fairly.
References
Abiyoso, Yunani. “Pemenuhan Hak Atas Air Oleh Negara: Studi Yuridis Terkait Air Di Jakarta.” Universitas Indonesia, 2012.
Ardana, Putu Doddy Heka. Undang-Undang Air No. 7 Tahun 2004 Dalam Perspektif Manajemen Sumber Daya Air. Denpasar, 2017. https://www.researchgate.net/publication/316780819_Undang- Undang_Air_No_7_Tahun_2004_Dalam_Perspektif_Manajemen_Sumber_ Daya_Air?enrichId=rgreq-69a2ccdd6a5fd6f7a4af2dc1d98db53a- XXX&enrichSource=Y292ZXJQYWdlOzMxNjc4MDgxOTtBUzo0OTE5ND Q2MTQ4MjE4ODhAMTQ5NDMwMDE0NDQwMQ==&el=1_x_2&_esc=p ublicationCoverPdf.
Chalid, Hamid, and Arief Ainul Yaqin. “Studi Tentang Hukum Air Dan Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Air Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (2018): 411–435.
Faizi, Fuad, and A. Syatori. “Taman Nasional, Fracking, Dan Reorganisasi Teknik Pendisiplinan Akses Atas Air: Basis Argumentasi Penolakan Rencana Ekstraksi Panas Bumi Di Gunung Ciremai.” Wacana Jurnal Transformasi Sosial 35, no. XIX (2017): 151–176.
Galuh, Ajeng Kartika, Asfi Manzilati, and M. Umar Burhan. Ekonomi Sumber Daya Air Perspektif Islam. Malang: UB Press, 2013.
Hasbulla, Jousairi. Social Capital: Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia. Jakarta: MR-United Press, 2006.
Kasim, Helmi, and Titis Anindyajati. “Perspektif Konstitusional Kedudukan Negara Dan Swasta Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Menurut UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 455–479.
Marpaung, Lintje Anna, Bambang Hartono, Tami Rusli, Erlina B., and Erina Pane. “Kebijakan Pengelolahan Sumbedaya Air Dalam Hubungannya Dengan Otonomi Daerah (Studi Di Propinsi Lampung).” Pranata Hukum 3, no. 2 (2008): 92–118.
Suhaimi, Suhaimi. “Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif.” Jurnal Yustitia 19, no. 2 (2018): 202–210.
Tadjuddin, Nurdiyana. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Bersih Atas Layanan Perusahaan Daerah Air Minum ‘Ue Tanah’ Kabupaten Tojo Una- Una Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurisprudentie 4, no. 1 (2017): 103–122.
Triningsih, Anna, and Oly Viana Agustine. “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Memuat Keadilan Sosial Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 834–860.
Wulandari, Andi Sri Rezky, and Anshori Ilyas. “Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia: Tata Pengurusan Air Dalam Bingkai Otonomi Daerah.” Jurnal Gema Keadilan 6, no. 3 (2019): 287–299.
Copyright (c) 2021 Andi Sri Rezky Wulandari; Abdul Razak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.