ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PASCA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG BERDASARKAN ANALISIS POSITA GUGATAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji alasan-alasan perceraian pasca pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Singkawang melalui analisis posita gugatan periode 2020-2023. Menggunakan metode yuridis normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa dari 298 perkara cerai gugat yang diputus, faktor ekonomi menjadi alasan dominan, diikuti oleh pertengkaran/kekerasan dan perjudian. Angka perceraian meningkat signifikan dari 64 perkara pada 2020 menjadi 91 perkara pada 2023. Temuan ini mengindikasikan pentingnya kesiapan finansial dalam pernikahan serta peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk mengurangi angka perceraian. Penelitian ini juga memperkuat teori sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan angka perceraian, terutama melalui dampaknya pada sektor ekonomi yang berimbas pada stabilitas rumah tangga.
References
Chomsiyah, S., & Vijayantera, I. W. A. (2020). Persyaratan Wajib untuk Melakukan Perceraian Sebagai Upaya Menegakkan Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(2).
Dahwadin, S. S., Somantri, M. D., Syaripudin, E. I., & Sunarsa, H. S. (2019). Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia. Penerbit Mangku Bumi.
Fauzan, A. S., Mujahid, I., & Maryandi, Y. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88.
Fauzi, A. (2021). Hakikat Perceraian (Sebuah tinjauan filosofis terhadap makna perceraian). Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 55–62.
Fauziah, A. S. N., Fauzi, A. N., & Ainayah, U. (2020). Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 181–192.
Habib, M. (2020). Faktor Ekonomi Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Klas 1 B Stabat Tahun 2019). As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2(2).
Imaduddin, M. A. (2021). Tinjauan Hukum Perceraian Dimasa Pandemi Covid 19. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(4).
Krisnawati, I., & Ari, G. A. A. (2016). Kekhususan Pengaturan Pemeriksaan dan Pembuktian Perceraian dalam Hukum Acara Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 202.
Kusmardani, A., & Safe’i, A. (2022). Faktor-faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum keluarga antar mazhab islam dan realita sosial. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(3), 176–194.
Manjorang, A. P., & Aditya, I. (2015). The law of love: Hukum seputar pranikah, pernikahan, dan perceraian di Indonesia. Visimedia.
Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.
Siregar, D., Sitepu, K., Darma, M., Na’im, K., Tarigan, M. T. U., Razali, R., & Harahap, F. S. (2023). Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 3(2), 178–185.
Soendari, T. (2012). Metode penelitian deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17, 75.
Syarief, E. (2021). Praktik Peradilan Perdata: Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=47AfEAAAQBAJ
Copyright (c) 2024 satrio nurbantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.