MENGURAI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk memahami bersama bahwa perundungan merupakan perbuatan yang dapat mengancam kesehatan bahkan mengakibatkan kematian. Perundungan adalah tindakan yang membahayakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat apalagi jika perundungan sampai dilakukan di dunia pendidikan yang harusnya bebas dari segala bentuk tindakan yang mengejek, merendahkan, mengucilkan apalagi jika sampai pada menghina secara terang-terangan yang tentu ini akan berdampak buruk bagi kesehatan mental dan jiwa seseorang. Sudah barang tentu perbuatan perundungan adalah bagian dari perbuatan jahat yang harus diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana sebagai instrumen untuk membuat efek jera dan menuntaskan permasalahan perundungan yang selalu menghantui kehidupan masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan hukum pidana sebagai instrumen untuk menjawab persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Adapun aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan perundungan lebih lanjut akan dijelaskan oleh Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan aturan hukum lainnya. Tulisan ini diharapkan dapat mencerahkan masyarakat agar bisa terhindar dari perbuatan perundungan yang merugikan dan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Hukum pidana belum mengatur secara terang tentang perbuatan perundungan walaupun ada perbedaan sudut pandang dalam pemberlakuan hukumnya dalam perundungan itu sendiri.
The objective of this research is to gain a deeper understanding of the ways in which bullying can pose a significant threat to an individual's well-being and even their physical safety. Bullying represents a significant threat to the survival of society, particularly when it occurs in educational settings, which should be free from all forms of actions that mock, demean, or exclude. This is especially true when such actions manifest as blatant insults, which inevitably have a detrimental impact on an individual's mental health and well-being. It is evident that bullying constitutes an immoral act that necessitates the implementation of a criminal law approach as a means of establishing a deterrent effect and resolving the pervasive issue of bullying that persistently afflicts individuals. This paper employs a criminal law approach as a means of addressing the issues that arise in people's lives. The rules of law governing acts of bullying will be further elucidated by the Criminal Code, the Electronic Information and Transaction Law, and other legal instruments. This paper is intended to enlighten the public so that they may avoid acts of bullying that are detrimental and have a negative impact on the survival of society. While the criminal law has not clearly regulated the act of bullying, there are different perspectives on the application of the law in bullying itself.
References
Abu Huraerah, 2007, Child Abuse(Kekerasan Terhadap Anak,cet ke-2 Edisi Revisi, Nuansa,. Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak) Edisi Revisi. Bandung: Nuansa, 2007.
Andrisman, Tri. Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Universitas Lampung, 2009.
Astuti, Ponny Retno. Meredam Bullying. jakarta: Grasindo, 2008.
Bakhtiar, Yusnanik. "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN KEKERASAN." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2017: 114.
Bullying, Mengatasi Kekerasan di Sekitar Anak. Bullying, Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak. Jakarta: PT Grasindo, 2008.
Efritadewi, Ayu. Modul Hukum Pidana. Tanjung Pinang: Umrah Press, 2020.
Ela Zain Zakiyah, et.all. "Faktor yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying." Jurnal Penelitian & PPM, 2017: 328.
Fauziyah, Dera. penegakan hukum dalam kasu perundungan (bullying. n.d.
Fauziyah, Dera. PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PERUNDUNGAN (BULLYING) OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA. -, Yogyakarta: http://repository.umy.ac.id/, 2018.
Junaidi Lubis, et all. "Sosialisasi Bentuk Perilaku Bullying Di Yayasan PendidikanMulia Medan." Outline Journal of Community Development, 2024: 67-72.
Lubis, Junaidi. Bunga Rampai Quote Hukum. Salatiga: PT. Palaray Media Mahardika, 2024.
Mahadewi, et all. "indak Kekerasan Bullying dengan Penganiayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Jurnal Konstruksi Hukum, 2023: 368-374.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Randy, Pradityo. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme." Journal Recht Vinding, 2016: 17-31.
Riauskina, Intan Indira, Ratna Djuwita, and Sri Rochani Soesetio. “”Gencet-Gencetan” Di Mata Siswa/Siswi Kelas I SMA : Naskah Kognitif Tentang Arti Skenario, Dan Dampak ”Gencet-Gencetan”.” Jurnal Psikologi Sosial 12, no. 1 (2005): 1–14.
Shanty Hermala Putri, Zulkarnain. "Kejahatan Perundungan Menyebabkan Kematian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidan Islam." dinasti review JIHHP, 2024: 1682.
Sofa Laela SH., MH. https://iblam.ac.id/2024/08/22/kasus-bullying-atau-perundungan-mahasiswi-ppds/. Agustus 22, 2024. https://iblam.ac.id/2024/08/22/kasus-bullying-atau-perundungan-mahasiswi-ppds/.
Sulisrudatin, Nunuk. "Kaus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi)." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2015: 57-70.
Suyanto, H. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Budi Utama, 2018.
US National. "Student Reports of Bullying." Results From the 2001 School Crime Supplement to the National Crime Victimization Survey, 12 10, 2017: 200.
Wibowo, Antonius P.S. Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah. Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya, 2019.
Zulfa, Topo Santoso dan Eva Achjani. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Copyright (c) 2024 Junaidi Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.