Penerapan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 51 Tahun 2018 Terhadap Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dalam Prespektif Maslahah Mursalah

Authors

  • Nela Elfira Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Jefik Zulfikar Zulfikar Hafizd Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Ema Nurkhaerani Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.24260/f4jey887

Keywords:

Puskesos, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018, Kesejahteraan Sosial, Maslahah Mursalah, Cirebon

Abstract

Puskesos Kelurahan Sendang menjadi peran penting dalam menangani kesejahteraan sosial yang dinaungi oleh payung hukum yakni Peraturan Bupati Cirebon Nomor 51 Tahun 2018. Dalam penerapannya menggunakan persektif Maslahah mursalah yakni mempunyai peranan penting sebagai landasan pondasi hukum agama Islam. Prinsip maslahah ialah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Menyimpulkan sebagai berikut: (1) Kurang optimal yang menyebabkan penerapan Perbup Cirebon Nomor 51 Tahun 2018 pada puskesos Kelurahan Sendang yakni kurangnya dalam hal koordinasi antar petugas dalam melaksanakan pelayanan, namun semua itu tetap terlaksana dengan baik karena kepekaan petugas tim yang baik; (2) Puskesos Kelurahan Sendang memiliki peran penting dalam pembangunan keberlanjutan dalam aspek ekonomi, aspek sosial menyebabkan ketergantungan masyarakat kepada bantuan pemerintah. Sedangkan dalam aspek lingkungan terdapat perselihan antar warga; (3) Penggunaan persektif maslahah mursalah yang berdasarkan kisah dari Umar Bin Khattab bertemu dengan masyarakat miskin di Madina. Dimana peran negara mempunyai tanggungjawab untuk menghilangkan kemiskinan. Dikarenakan Puskesos diberikan kewenangan menurut Peraturan Bupati Cirebon Nomor 51 Tahun 2018 sehingga dapat disimpulkan dari semua pembahasan bahwa puskesos merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah yang ada di desa-desa agar secara langsung menyelesaikan permasalahan kemiskinan di tingkat kelurahan. Dalam hal ini, puskesos Kelurahan Sendang menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 51 Tahun 2018.

References

Adinugraha, H. H., & Mashudi, M. (2018). Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 63. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.140
Adji, S. (2005). Pembangunan Berkelanjutan Dalam Tatanan Sosial Yang Berubah. Jurnal Hukum Progresif, 1(2), 15–30. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.1.2.15
Andi Herawati, H. (2014). Maslahat Menurut Imam Malik Dan Imam Al- Ghazali (Studi Perbandingan). Diktum?: Jurnal Syariah Dan Hukum, 12(1), 42–54. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v12i1.194
Cirebon Kabupaten. (2023). Peran Puskesos Sangat Membantu Pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Sosial. Cirebon Kabupaten. https://www.cirebonkab.go.id/news/2023/05/peran-puskesos-sangat-membantu-pemerintah-dalam-penyaluran-bantuan-sosial
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan, 4(1), 115–136.
Humas Dayasos. (2018). SLRT sebagai Wadah Layanan dan Rujukan PPKS Terus Dikembangkan. Kemensos.Id. https://kemensos.go.id/ar/slrt-sebagai-wadah-layanan-dan-rujukan-ppks-terus-dikembangkan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Pengaruh Covid-19 Atas Kondisi Sosial Ekonomi di Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pen.kemenkeu.go.id/in/page/pengaruhcovid
Nanlohy, D. (2022). Pembangunan Dan Lingkungan Hidup?: Dilema Etis Manusia. Tangkoleh Putai, 18(2), 129–144. https://doi.org/10.37196/tp.v18i2.132
Nurhanisah, Y. (2021). Di Tengah Pandemi, Angka Kemiskinan Meninggi. Indonesia Baik.Id. https://indonesiabaik.id/infografis/di-tengah-pandemi-angka-kemiskinan-meninggi
Peristiwo, H., & Hadi, A. (2019). Konsep al-Maslahah al-Mursalah dalam Perspektif Ekonomi Pada Era Revolusi Industri 4 . 0. Al-Ahkam, 15(2), 59–68.
Raharjo, S. T. R. I. (2015). SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS ( SDGs ). Share: Social Work Jurnal, 6(2), 154–272. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/share.v6i2.13198
Runa, I. W. (2012). Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan Konsep Tri Hita Karana Untuk Kegiatan Ekowisata. Jurnal Kajian Bali, 02(1), 149–162. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kajianbali/article/view/15646
Santoso, K. N., Abiyyi, F., & Marselino, A. R. K. (2022). Analisis Spasial Kemiskinan pada Masa Pemulihan Pandemi Covid-19 di Jawa Barat Tahun 2021. Jurnal Statistika Dan Aplikasinya, 6(2), 288–299. https://doi.org/10.21009/jsa.06214
Shofiyah, Z., & Ghozali, M. L. (2021). Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Mekanisme Pasar. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 135. https://doi.org/10.24235/jm.v6i2.8031
Solechah, W. M., & Sugito, S. (2023). Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan sebagai Kepentingan Nasional Indonesia dalam Presidensi G-20. Dialektika?: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 8(1), 12–23. https://doi.org/10.36636/dialektika.v8i1.1487
Suparmoko, M. (2020). Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Regional. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(1), 39–50. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.36080/jem.v9i1.1112
Yayasan Mutiara Surga murni. (2014). Kisah Umar dan Perhatiannya Terhadap Orang Miskin. Yayasan Mutiara Surga Murni. https://mutiarasurga.org/kisah-umar-dan-perhatiannya-terhadap-orang-miskin/artikel/
Yulianti. (2024). Bupati Cirebon Imron Minta Peran Puskesos Ditingkatkan. RRI: Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/daerah/664983/bupati-cirebon-imron-minta-peran-puskesos-ditingkatkan
Yulianto, T. (2023). Memahami Kembali Strategi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia sebagai Sumber Penerimaan Negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/sulteng/id/data-publikasi/berita-terbaru/2830-memahami-kembali-strategi-pengentasan-kemiskinan-di-indonesia-sebagai-sumber-penerimaan-negara.html

Downloads

Published

2026-06-29