ANOMALI PEMBUBARAN BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA (BOPI) MELALUI PERPRES NO.112 TAHUN 2020
Abstract
Abstrak
Pemerintah diberi kewenangan secara atribusi oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional untuk melaksanakan Penyelenggaran olahraga di Indonesia. Wewenang ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah dapat bertindak sesuai rule of law sehingga tidak menimbulkan abuse of power. Peran dan kewenangan pemerintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kemen terian Pemuda dan Olahraga yang mendirikan BOPI melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No. 09 Tahun 2015, akan tetapi Keputusan mengejutkan justru terjadi pada tahun 2020, BOPI justru dinyatakan dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2020 melalui Perpres No.112 tahun 2020, Pembubaran ini menimbulkan permasalahan, oleh karena tulisan ini akan mengkaji mengenai kedudukan dan kondisi penyelenggaraan olahraga pasca pembubaran BOPI melalui melalui Perpres No. 112 tahun 2020. Metode Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembubaran BOPI membuat penyelenggaraan olahraga di Indonesia tidak mempunyai mekanisme kontrol, verifikatur dan mediator dalam sengketa olarahraga. Adapun saran yang penulis berikan adalah Pemerintah melalui Menpora harus segara membuat gagasan dan kebijakan untuk menggantikan kedudukan dan peranan BOPI sebagai badan yang melakukan verifikasi terhadap terselenggaranya kompetisi profesional di Indonesia.
The government has been authorized directly by Law Number 3 of 2005 concerning the National Sports System to conduct sports in Indonesia. This law provided this legacy intending to let governments act according to the rule of law and thus not resulting in increased power. The 2015 uprising for the BOPI follows up the government's role and authority. Yet, a surprising decision by 2020, with the release of the President's decree no.112 in 2020, the dissolution is problematic. Hence, this paper will review the post-breakup of BOPI's sports administration through the 2020 rule of President no. 112. The study of this article uses juridical research methods, which is that the dissolution of BOPI makes the country's sports arrangement obsolete. With the release of BOPI, Indonesia will not have any specialized bodies, verifications and a mediator in sports issues. As for the advice the writer gives is that governments should consistently make up the idea and policy of replacing BOPI's positions and roles as verification of professional competition in Indonesia.
References
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2013.
Indonesia, CNN. “BOPI Bubar, Menpora Tak Ingin Olahraga Profesional Salah Urus.” Situs Resmi CNN Indonesia. Last modified 2020. Accessed August 27, 2021. https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20201130174416-178-576290/bopi-bubar-menpora-tak-ingin-olahraga-profesional-salah-urus.
IP, Jumadin, and Rendra Syahputra. “Analisis Olahraga Prestasi Yang Dapat Diunggulkan Kabupaten Langkat.” Jurnal Kesehatan dan Olahraga 3, no. 1 (2019): 10–19.
Iswahyudi, Fauzi. “Jaminan Perlindungan Bagi Pelaku Olahraga Dalam Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Buletin KONSTITUSI 1, no. 1 (2020): 77–83.
Janika, Yola Zulva, and Mashudi Mashudi. “Perjanjian Kerja Antara Atlet Sepakbola Profesional Dengan Klub Sepakbola.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 8, no. 2 (2019): 262–275.
Jaya, Bergas Prana. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Kad, Basiran. “Pembinaan Sportivitas.” Jurnal Kepelatihan Olahraga 3, no. 1 (2011): 22–31.
Khairuddin, Khairuddin. “Olahraga Dalam Pandangan Islam.” Jurnal Olahraga Indragiri 1, no. 1 (2017): 1–14.
Kristiyanto, Eko Noer. “Peranan Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek) Klub Sepak Bola Profesional Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 75–90.
Mangku, Dewa Gede Sudika. Pengantar Ilmu Hukum. Klaten: Lakeisha, 2020.
Nugroho, Erik Cahyo, and Tolib Effendi. “Korelasi Lex Sportiva Dengan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Dalam Sepak Bola Indonesia.” Jurnal Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 90–99.
Panjaitan, Hinca IP. Kedaulatan Negara vs Kedaulatan FIFA, Bagaimana Mendudukan Masalah PSSI Dan Negara (Pemerintah Indonesia). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Paramitha, Sandey Tantra, and Hilal Ramdhani. “Penerapan Hukum Progresif Dalam Perkara Penggunaan Doping Altet Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 4, no. 1 (2018): 82–95.
Ramadhan, Muhammad Gilang, Amung Ma’mun, and Agus Mahendra. “Implementasi Kebijakan Olahraga Pendidikan Sebagai Upaya Pembangunan Melalui Olahraga Berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.” JTIKOR 5, no. 1 (2020): 69–80.
Ramiyanto, and Karyadin. Ilmu Negara. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Rinaldy, Alexzander, and Dian Andriawan Daeng Tawang. “Kriminalisasi Match Fixing Dalam Pertandingan Sepakbola Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap.” Jurnal Adigama Universitas Tarumanegara 1, no. 1 (2018): 1262–1287.
Riyanto, Slamet. “Penerapan Azas Lex Sportiva Pada Sistem Hukum Indonesia Dalam Perspektif Kedaulatan Negara.” Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah 5, no. 1 (2019): 1–30.
Rondonuwu, Diana Esther. “Ilmu Hukum Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern.” Lex Crimen 3, no. 2 (2014): 66–76.
Saputra, M. Febry, and Yati Nurhayati. “Dualisme Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Olahraga Di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 1, no. 1 (2020): 1–20.
Sihombing, Eka NAM, and Irwansyah. Hukum Tata Negara. Medan: Enam Media, 2019.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Wibawa, Dio Novandra. “Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Pelatihan Daerah Dengan Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Terkait Kontrak Kerja.” Jurist-Diction 2, no. 6 (2019): 2045–2060.
Yuliana, Yuliana. “Olahraga Yang Aman Di Masa Pandemi COVID-19 Untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh.” Jurnal Bali Membangun Bali 1, no. 2 (2020): 103–110.
Zulhidayat, Muhammad. “Kewenangan Dan Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Komepetisi Sepak Bola Di Indonesia.” Jurnal Hukum Replik 6, no. 2 (2018): 222–240.
Copyright (c) 2021 Muhammad Zulhidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.