ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN (Studi Putusan Pa Singkawang Nomor 34/Pdt.P/2020/Pa.Skw)
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5074Keywords:
Dispensasi Kawin, Kehamilan di Luar Nikah, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak, MaslahahAbstract
Penelitian ini menganalisis secara kritis pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur akibat kehamilan di luar nikah, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Skw. Pasca-revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal, permohonan dispensasi kawin, terutama karena faktor kehamilan, menjadi sebuah dilema yuridis dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis difokuskan pada penelusuran landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang mendasari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi didominasi oleh pendekatan formal-yuridis dan sosiologis yang berorientasi pada kemaslahatan (maslahah). Hakim memprioritaskan upaya menghindari kemudaratan yang lebih besar (dar’ul mafasid)—seperti status hukum anak dan aib sosial—di atas penegakan strik terhadap batas usia perkawinan. Analisis kritis menemukan bahwa meskipun putusan ini dapat dibenarkan dari perspektif kemaslahatan, pertimbangannya belum secara mendalam mengeksplorasi aspek perlindungan hak-hak fundamental anak dan kesiapan psikologis calon mempelai. Disimpulkan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperkaya legal reasoning hakim dalam kasus serupa agar tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah pragmatis, tetapi juga menjamin perlindungan jangka panjang bagi anak.
References
Ahmad, Said Najwan. “Analisis Yuridis Terhadap Dispensasi Kawin Oleh Pengadilan Agama Ditinjau Dari Putusan No. 18/Pdt.P/2017/PA.Mrs.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.
Azizah, Nita Anisatul. “Analisis Maslahah terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Diterimanya Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Iman, Muhammad Isbatul. “Pertimbangan Hakim tentang Dispensasi Kawin (Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Agama Jember nomor 1767/Pdt.P/2019/PA.Jr).” Skripsi, IAIN Jember, 2020.
Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Sambikakki, Maria. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/PDT/2014.” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Asrori, Achmad. “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-undang Perkawinan di Dunia Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam XII, no. 04 (2015): 25-40.
Setiasih, Widihartati. “Analisis Putusan Dispensasi Nikah dibawah Umur dalam Perspektif Perlindungan Perempuan.” Jurnal Yudisial 10, no. 3 (2017): 235–45. UNICEF Indonesia. "Mencegah Perkawinan Anak: Percepatan, Kebijakan, dan Program." Laporan. Jakarta: UNICEF, 2020.
Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974. Indonesia.
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 16 Tahun 2019.
Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA No. 5 Tahun 2019. Pengadilan Agama Singkawang. Putusan Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Skw.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dita Aprilianti, Marluwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





