OPTIMALISASI PERAN BADAN WAKAF INDONESIA KALIMANTAN BARAT DALAM PEMBINAAN NAZHIR PROFESIONAL: Analisis Yuridis Dan Tantangan Implementasi

Authors

  • Riyadh Akmal IAIN Pontianak
  • Ardiansyah Ardiansyah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/klr.v6i1.5075

Keywords:

Kata kunci: BWI, Nazhir, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara kritis implementasi tugas dan wewenang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan kapabilitas nazhir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Nazhir profesional merupakan kunci utama dalam transformasi pengelolaan wakaf dari konsumtif menjadi produktif, namun pembinaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini mengkaji program pembinaan yang telah dilakukan BWI Kalimantan Barat serta menganalisis kendala-kendala struktural yang menghambat efektivitasnya. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, sementara data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BWI Kalimantan Barat telah menjalankan fungsi pembinaannya melalui program sosialisasi dan workshop, sesuai dengan mandat UU Wakaf. Namun, analisis kritis mengungkap bahwa efektivitas program tersebut sangat terhambat oleh dua kendala fundamental: (1) insufisiensi anggaran operasional yang menyebabkan program tidak berjalan secara reguler dan masif, dan (2) keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di internal BWI yang membatasi kapasitas pengawasan dan pendampingan. Disimpulkan bahwa meskipun secara normatif tugas telah dijalankan, peran BWI belum optimal dalam melahirkan nazhir yang kapabel dan profesional. Diperlukan model kemitraan strategis dan diversifikasi sumber pendanaan untuk mengatasi kendala kelembagaan tersebut.

References

Al-Alabij, Adijani. Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek. Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.

Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Sari, Elsa Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Grafindo, 2007.

Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Aprilia, Rini. "Peran Nazhir Dalam Mengelola Wakaf di Al Mumtaz Peduli Pontianak." Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2020.

Khozin, Muhammad. "Studi Pelaksanaan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Perwakilan BWI Kota Semarang terhadap Perwakafan." Tesis, UIN Walisongo, 2019.

Marjoko, Ismail. "Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pembinaan Terhadap Nazhir di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu." Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2019.

Indonesia. Undang-Undang tentang Wakaf. UU No. 41 Tahun 2004.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. PP No. 42 Tahun 2006.

Badan Wakaf Indonesia. Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Nomor 1 tahun 2020.

Downloads

Published

2025-10-14