KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI

Authors

  • Rizky Amalia Universitas Tanjung Pura Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/klr.v5i1.5078

Keywords:

Kata Kunci: Kehilangan Kewarganegaraan, Hukum Konstitusi, Status Kewarganegaraan, Dampak Hukum, Stateless.

Abstract

Kewarganegaraan merupakan status hukum fundamental yang mendefinisikan hubungan antara individu dan negara, serta memberikan hak dan kewajiban. Kehilangan status ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti memperoleh kewarganegaraan asing atau tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional, yang membawa dampak signifikan bagi individu maupun negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menganalisis penyebab dan dampak dari kehilangan kewarganegaraan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kehilangan kewarganegaraan mengakibatkan hilangnya hak-hak sipil dan politik individu, seperti hak memilih, memiliki dokumen identitas, dan mendapatkan perlindungan hukum, yang berpotensi menjadikan mereka tanpa kewarganegaraan (stateless). Bagi negara, dampaknya mencakup potensi penurunan jumlah penduduk dan tenaga kerja berkualitas, serta dapat menimbulkan masalah keamanan dan diplomatik di ranah internasional. Untuk memitigasi konsekuensi negatif tersebut, direkomendasikan agar pemerintah menerapkan kebijakan kewarganegaraan yang lebih fleksibel, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyediakan mekanisme pemulihan status kewarganegaraan.

References

Aji, M. R. S., Doroteusgaza, R. E., & Pakpahan, F. W. (2022). Imigrasi. Pengawasan Keimigrasian.

Amin, F. (2023). Kewarganegaraan Indonesia. Hukum Tata Negara.

Ekatjahjana, W. (2010). Masalah kewarganegaraan dan tidak berkewarganegaraan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

Gustin, S. R., & Yarni, M. (2024). Analisis Terhadap Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 99-121.

Hidayatullah, R. T. (2020). Status kewarganegaraan bagi atlet sepak bola yang melakukan naturalisasi berdasarkan peraturan kewarganegaraan Indonesia (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).

Jemmy, F. J. L., Hadiwijoyo, S. S., & Seba, R. O. C. (2024). Kebijakan Indonesia dalam mencegah kehilangan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda di Bali melalui pewarganegaraan Indonesia. Administraus.

Juliani, J. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Warga Neegara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lunggi Journal, 1(4), 712-722.

Pradana, A. (2018). Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Peristiwa Kewarganegaraan Arcandra Tahar Dan Gloria Natapradja Hamel). Jurnal Idea Hukum, 4(1), 798-816.

Putri, M., Saputra, R., Iswardhana, M. R., Emillia, R. R., Sugiharto, A., Rendra, A., ... & Lubis, P. H. (2023). Kewarganegaraan: Teoretis dan praksis.

Suhara, A. I., & Tunziah, T. (2021). Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks Isis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 92-102.

Downloads

Published

2025-10-14