IMPLEMENTASI ADMINISTRASI PERKARA ELEKTRONIK (E COURT) DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK SELAMA PANDEMI COVID-19: Analisis Kesenjangan Antara Kesiapan Institusional dan Adopsi Publik
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v5i1.5080Keywords:
Kata Kunci: e-Court, administrasi, Covid-19Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1)Bagaimana pelaksanaan PERMA
No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
pada masa Pandemi Covid-19 di PA Pontianak. 2)Apa saja faktor penghambat dan
pendukung dalam pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi
Penelitian ini menganalisis secara mendalam implementasi, faktor pendukung, dan
penghambat dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang
administrasi perkara elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama Pontianak, dengan fokus
pada periode krusial pandemi Covid-19. Secara paradoksal, meskipun pandemi
mendorong akselerasi digital di berbagai sektor, adopsi e-Court oleh masyarakat pencari
keadilan non-advokat tidak mengalami peningkatan signifikan. Dengan menggunakan
metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan membongkar
akar penyebab dari kesenjangan antara kesiapan institusional pengadilan dan
rendahnya tingkat adopsi oleh publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
PA Pontianak secara institusional telah siap melalui penyediaan infrastruktur dan upaya
sosialisasi, implementasi efektif terhambat oleh tiga faktor krusial yang saling terkait di
sisi pengguna: (1) Kesenjangan digital (digital divide) yang mencakup rendahnya literasi
dan akses teknologi; (2) Budaya hukum masyarakat yang masih sangat konvensional
dan mengutamakan interaksi tatap muka sebagai bentuk validasi proses hukum; dan (3)
Kendala teknis sporadis pada sistem yang menurunkan tingkat kepercayaan pengguna.
Sementara itu, faktor pendukung utama adalah adanya regulasi yang kuat dari
Mahkamah Agung dan komitmen internal pengadilan untuk modernisasi. Disimpulkan
bahwa keberhasilan implementasi e-Court merupakan tantangan sosio-teknis yang
kompleks, di mana mengatasi hambatan budaya dan meningkatkan kapasitas digital
masyarakat sama pentingnya dengan penyediaan teknologi itu sendiri.
References
Ani, Dea Fitri, Muhammad Hasan, dan Arif Wibowo. "Efektivitas Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A Tahun 2018." Al-Usroh, 2021.
Hidayat, R. (2021). "Hambatan dan Tantangan Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri Surabaya." Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 215-230.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Buku Panduan e-Court.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Putra, A. B. (2020). "Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi dalam Mendukung E-Court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan." Jurnal Inovasi Pelayanan Publik, 5(1), 45-58.
Ristyawati, Aprista. "Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945," 2020.
Sari, I. P., & Santoso, B. (2022). "Analisis Sinkronisasi Data Perkara dalam Sistem E-Court Tingkat Banding." Lex Jurnalica, 19(3), 301-315.
Syarief, Elza. Praktik Peradilan Perdata Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020.
Tiwikrama, Sri Ayu, Mochammad Najmul Afad, dan Muhammad Lutfi Hakim. "Merdeka Belajar Dari Rumah: Sebuah Pemberdayaan Masyarakat Di Masa PandemiCOVID-19.” Jurnal Pemberdayaan Masyarakat 9, no. 1 (2021): 35.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dahlia Haliah , Nur Sa'adah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





