KONFLIK NORMA: Analisis Yuridis Pernikahan LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Authors

  • Yoga Lorensyah IAIN Pontianak
  • Qomaruzzaman Qomaruzzaman IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5086

Keywords:

Keywords: LGBT, Islamic Law, Human Rights, and Legal Protection

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara mendalam konflik norma yang timbul dari diskursus pernikahan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, yang diposisikan pada persimpangan antara doktrin hukum Islam, hukum positif nasional, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Isu ini terus menjadi salah satu perdebatan sosio-legal paling kontroversial di Indonesia, seringkali disimplifikasi menjadi narasi biner yang saling bertentangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan studi literatur yang komprehensif, penelitian ini bertujuan untuk membedah secara kritis dan objektif posisi masing-masing kerangka normatif tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Perspektif hukum Islam, yang didasarkan pada interpretasi sumber-sumber tekstual primer (Al-Qur'an dan Sunnah) serta konsensus ulama (ijma'), secara tegas dan konsisten menolak keabsahan pernikahan sesama jenis karena dianggap bertentangan dengan tujuan fundamental pernikahan (maqashid al-zawaj), terutama pelestarian keturunan (hifdz al-nasl). (2) Sebaliknya, kerangka HAM universal, yang berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas privasi, memberikan landasan untuk perlindungan hak-hak individu LGBT, yang menimbulkan ketegangan langsung dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. (3) Hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara eksplisit mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, sehingga secara efektif menutup ruang bagi pengakuan hukum pernikahan LGBT. Disimpulkan bahwa ketiadaan perlindungan hukum bagi pernikahan LGBT di Indonesia merupakan manifestasi dari dominasi norma agama dan sosial dalam struktur hukum nasional, yang menciptakan diskrepansi signifikan dengan komitmen Indonesia terhadap instrumen-instrumen HAM internasional.

References

Abdullah, Jamil, Pratiwi, dan Soepardy. "Kajian Hukum perkawinan Sesama Jenis (LGBT) Menurut Norma Agama Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Adab dan Dakwah IAIN Kerinci 1, no. 2 (2023): 126-135.

Amnesty International. Love is a Human Right: The Struggle for LGBTI Equality. London: Amnesty International, 2018.

Chalid, Hamid, dan Arief Ainul Yaqin. "Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis: Studi Kasus Amerika Serikat, Singapura, dan Indonesia." Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 139-162.

Dani, Ahmad Ega Putra, & Murry Darmoko. "Ketentuan Perkawinan Sesama Jenis Di Indonesia Dan Belanda." Jurnal Hukum dan Keadilan 12, no. 1 (2023): 131-145.

Human Rights Watch. Dignity and Justice for All. New York: Human Rights Watch, 2021.

ILGA World. State-Sponsored Homophobia Report. Geneva: ILGA World, 2022.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Pernikahan Sesama Jenis dalam Perspektif Agama dan HAM. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.

Khairunnisa, Andi Akhirah. "Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Oleh Pemerintah Daerah." Jurnal Manajemen Pemerintahan 5, no. 1 (2018): 65-78.

Komnas HAM. Isu Pernikahan Sesama Jenis dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM, 2014.

Murtaza, Ahmad, & Raisa Zuhra Salsabila, Awaluddin. "Larangan Homoseksual: Studi Analisis Tafsir Maqashidi Pada QS. Al-A'raf [7]: 80-81." Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir 5, no. 1 (2022): 15-28.

Musyafah, Aisyah Ayu. "Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam." Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum 2, no. 2 (2020): 1-15.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. 1948.

Priscyllia, Fanny. "Perkawinan Sejenis Dalam Hukum Kodrat Di Indonesia." Jurnal Perkawinan Sejenis dalam Hukum Kodrat 37, no. 2 (2022): 153-167.

Qomaruzzaman. "Sanksi Pidana Pelaku Lgbt Dalam Perspektif Fiqh Jinayah." Jurnal Studi Gender dan Anak 3, no. 1 (2022): 88-102.

Rohmawati. "Perkwawinan Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender /Transeksual (LGBT) Perspektif Hukum Islam." Jurnal Ahkam 4, no. 2 (2016): 1-18.

Rohmawati, Abdulloh Chakim, dan Lilik Rofiqoh. "Perkawinan LGBT Persepektif Hukum Islam dan Hukum Positif." Jurnal Hukum Islam 18, no. 1 (2018): 87-104.

Yanggo, Huzaemah Tahido. "Penyimpangan Seksual (Lgbt) Dalam Pandangan Hukum Islam." Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2018): 1-16.

Yuliani, Wiwin. "Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling." Jurnal Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif 2,

Downloads

Published

2025-10-14