ANALISIS KRITIS IMPLEMENTASI UU NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT: Antara Kepatuhan Prosedural Dan Optimalisasi Dampak
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v5i1.5087Keywords:
Kata Kunci: Pengelolaan Zakat, BAZNAS, UU No. 23 Tahun 2011, Potensi Zakat, Pendayagunaan Zakat, Kemiskinan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang cenderung berfokus pada kepatuhan prosedural, studi ini menggali lebih dalam kesenjangan antara pelaksanaan formal dan optimalisasi dampak sosio-ekonomi zakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji bagaimana BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam praktik pengelolaan—mulai dari penghimpunan hingga pendayagunaan—serta mengidentifikasi tantangan-tantangan fundamental yang dihadapinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat telah menjalankan tahapan pengelolaan zakat sesuai dengan alur yang ditetapkan dalam undang-undang, kinerjanya masih menghadapi tantangan signifikan. Ditemukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara realisasi penghimpunan zakat dengan potensi zakat yang ada di provinsi tersebut, yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti rendahnya literasi zakat di masyarakat, dominasi pembayaran zakat melalui kanal informal, dan strategi sosialisasi yang belum menjangkau seluruh segmen muzaki potensial. Selain itu, program pendayagunaan zakat, meskipun telah diarahkan pada model produktif, masih perlu dievaluasi efektivitasnya secara terukur dalam upaya pengentasan kemiskinan. Disimpulkan bahwa implementasi UU No. 23 Tahun 2011 di BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat telah berhasil pada level kepatuhan prosedural, namun belum mencapai level optimalisasi dampak. Diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar "menjalankan amanat" menjadi "menganalisis dan memaksimalkan potensi" untuk mewujudkan tujuan luhur zakat sebagai instrumen keadilan sosial.
References
Badriyah, Siti. "Implementasi: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya." Gramedia Blog, 2022.
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat. Buletin BAZNAS Kalbar 2022. Pontianak: BAZNAS Kalbar, 2023.
Eliyen, Kunti, dan Fery Sofian Efendi. "Implementasi Metode Weighted Product Untuk Penentuan Mustahiq Zakat." Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer 5, no. 3 (2018): 325-332.
Fadhilah, Millatul. "Analisis Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Di BAZNAS Sarolangun Provinsi Jambi." Skripsi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2019.
Hasan, Muhammad. Manajemen Zakat (Model Pengelolaan Yang Efektif). 1st ed. Yogyakarta: Idea Press, 2011.
Hidayat, Luthfi. "Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Di Baznas Kabupaten Tangerang." Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017.
Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia 2022. Jakarta: Puskas BAZNAS, 2022.
Putri, Aulia Mutiara Hatia. "Negara Dengan Umat Muslim Terbanyak Dunia, RI Nomor Berapa?" CNBC INDONESIA, 28 Maret 2023.
Rosyidah, Trie Anis, dan Asfi Manzilati. "Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Legalitas Pengelolaan Zakat oleh Lembaga Amil Zakat." Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 2, no. 1 (2013).
Sahla, Hilmiatus, dan Dian Wahyuni. "Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Dalam Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Di Kabupaten Asahan." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 6, no. 2 (2020): 110-125.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melani Safitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





