ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI WAKAF PRODUKTIF MASJID DARUL FALAH BERDASARKAN PP NO. 42 TAHUN 2006: Studi Kasus Problematika Administrasi Nazhir dan Kevakuman Institusional

Authors

  • Nisrina Noor Rahma IAIN Pontianak
  • Rasiam Rasiam IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.24260/klr.v6i1.5088

Keywords:

Kata kunci: Wakaf Produktif, Masjid, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis-empiris implementasi wakaf produktif di Masjid Darul Falah, Pontianak, dengan fokus pada kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006. Studi kasus ini menyoroti diskrepansi signifikan antara inisiatif produktif di tingkat akar rumput dengan kelemahan fundamental dalam administrasi hukum dan pembinaan kelembagaan. Menggunakan metode penelitian kualitatif, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan nazhir masjid, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor Urusan Agama (KUA), serta observasi langsung terhadap aset wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nazhir Masjid Darul Falah telah berhasil mengembangkan aset wakaf secara produktif melalui penyewaan properti, yang menunjukkan pemahaman inovatif terhadap potensi ekonomi wakaf. Namun, keberhasilan ini dibayangi oleh problematika yuridis yang serius: (1) Status nazhir yang belum pernah diperbarui sejak tahun 1991, bertentangan dengan ketentuan masa bakti lima tahun dalam PP No. 42 Tahun 2006, sehingga berimplikasi pada keabsahan hukum pengelolaan aset. (2) Kevakuman kepengurusan BWI tingkat Kota Pontianak telah menciptakan kekosongan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan, menyebabkan nazhir tidak mendapatkan pendampingan yang memadai. Disimpulkan bahwa praktik wakaf produktif di Masjid Darul Falah merepresentasikan sebuah paradoks: inovatif secara ekonomi, namun rapuh secara yuridis. Tanpa adanya pembenahan administrasi nazhir dan revitalisasi peran BWI sebagai pembina, keberlanjutan dan keamanan hukum aset wakaf produktif ini di masa depan sangat rentan terhadap sengketa.

References

Charities Aid Foundation (CAF). (2021). CAF World Giving Index 2021. United Kingdom.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dokumen Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No. W2/K_1/035/91, tanggal 7 Agustus 1991.

Huda, Miftahul, dan Ahmad Fauzi. (2019). Sistem Pengelolaan Wakaf Masjid Produktif Perspektif hukum Islam (Studi Kasus di Masjid Ismailiyah Nalumsari Jepara). At-Tamwil, 1(2), 110-115.

Oktriani, Linda. (2018). Pengelolaan Wakaf Produktif Di Masjid Muhammadiyah Suprapto Bengkulu (Skripsi, IAIN Bengkulu).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Ulfah, Mutia. (2019). Analisis Manajemen Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Meningkatkan Kemanfaatan Harta Wakaf (Studi Pada Pengurus Nazhir Wakaf di Masjid Al-Furqon Kota Bandar Lampung) (Skripsi, UIN Raden Intan Lampung).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Veronika, Siti. (2022, 25 Oktober). Indonesia Ditetapkan Menjadi ‘Negara Paling Dermawan’ di Dunia Selama Lima Kali Berturut-Turut. Spills.

Wawancara dengan Anggota Devisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat, 22 September 2022.

Wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota, 20 September 2022.

Wawancara dengan Nazhir Masjid Darul Falah, 15 September 2022.

Downloads

Published

2025-10-14