STUDI KOMPARATIF ALASAN PUTUSNYA HUBUNGAN HUKUM ANAK DAN ORANG TUA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.24260/klr.v6i1.5089Keywords:
Kata kunci: Putusnya Hubungan Hukum, Anak Dengan orang TuaAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komparatif alasan-alasan yuridis yang menyebabkan putusnya hubungan hukum antara anak dan orang tua menurut dua sistem hukum yang berlaku di Indonesia: Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dualisme hukum keluarga di Indonesia seringkali menimbulkan perbedaan fundamental dalam konsep, sebab, dan akibat hukum terkait status anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (kualitatif) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach), penelitian ini bertujuan untuk membedah perbedaan filosofis dan implikasi yuridis dari masing-masing ketentuan. Hasil analisis menunjukkan perbedaan yang tajam: (1) KHI, yang berlandaskan hukum Islam, memegang prinsip keabadian hubungan nasab (keturunan darah) di mana hubungan hukum antara anak kandung dan orang tua secara esensial tidak dapat diputus. Putusnya hubungan yang diatur lebih bersifat pada pemutusan hak-hak keperdataan tertentu (seperti kewarisan akibat perbedaan agama atau pembunuhan) atau peralihan hak asuh (hadhanah), bukan pemutusan status anak itu sendiri. (2) Sebaliknya, KUH Perdata, yang berakar pada tradisi hukum sipil Eropa, mengenal mekanisme pemutusan kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) secara formal melalui pembebasan atau pemecatan oleh pengadilan, yang dapat berakibat pada putusnya hubungan hukum secara lebih definitif, terutama terkait perwalian dan administrasi harta. Disimpulkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada landasan filosofis: KHI berbasis pada konsep nasab yang bersifat teologis dan permanen, sementara KUH Perdata berbasis pada konsep kekuasaan orang tua yang bersifat yuridis dan dapat diintervensi oleh negara demi "kepentingan terbaik anak" dari perspektif hukum sekuler.
References
Aminah, Siti. "Perbandingan Hukum Islam dan KUHPerdata dalam Penentuan Hak Asuh Anak." Jurnal Perbandingan Hukum 7, no. 2 (2020): 110-125.
Apeldoorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. ke-29. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Ardiansyah, Rasiam, dan Al Hakim. "Persepsi Siswa Kelas XI Smait Al-Fityah TA 2020/2021 Terhadap UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Batas Umur Pernikahan." Al-Usroh 2, no. 1 (2022): 30-45.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1984.
Danim, Sudarwan. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta, 2011.
Fauzi, Ahmad. "Konsep Nafkah Anak dalam Hukum Islam dan KUHPerdata." Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2017): 85-100.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Cet. ke-2. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Hidayat, Rahmat. "Implikasi Hukum Putusnya Hubungan Orang Tua dan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Perdata." Jurnal Hukum dan Masyarakat 9, no. 1 (2018): 20-35.
Ikhsan, Ardi. "Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Praktik Peminangan Secara Hukum Adat di Desa Surodadi Kec. Kedung Kab. Jepara." Jurnal Studi Hukum Islam 5 (2018): 40-55.
Jamaluddin, Dindin. Paradigma Pendidikan Anak dalam Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Staatsblad 1847 No. 23.
Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2012.
Lickona, Thomas. Mendidik Untuk Membentuk Karakter: Bagaimana Sekolah Dapat Memberikan Pendidikan tentang Sikap Hormat dan Tanggung Jawab. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012.
Ma’u, Dahlia Haliah. "Problematika Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Pengalaman Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Singkawang." Jurnal AL-Usroh IAIN Pontianak 2, no. 2 (2017): 145-160.
Mukhtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Munir. Perbandingan Hukum Perdata dan Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2019.
Santanera. Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam. Lidwa Pustaka, 2015.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006.
Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Triwulan, Titik. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Widodo, Kristian Danu, dan Ira. "Tinjauan Yuridis Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Akibat Telah Melalaikan Kewajiban dan Berperilaku Buruk." Jurisdiction 5, no. 6 (2022): 748-760.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Masail Fiqhiyah, Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa, 20
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Assomat Al’Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





